Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI membuka perpanjang pendaftaran Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Pendaftaran : 13 Januari 2023 – 17 Februari 2023
Lokasi Pendaftaran : Sekretariat DPN Peradi, Jl. KH. Wahid Hasyim No. 10, Menteng, Jakarta Pusat 10340
Pengangkatan : 27 Februari 2023
Penyumpahan : diperkirakan Akhir Februari 2023 (Note : Didasarkan kepada
kewenangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta)
Lokasi Penyumpahan : Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Biaya : Rp 3.500.000,-
Syarat – syarat Pendaftaran Pelantikan dan Penyumpahan Advokat
- Sudah berusia minimal 25 tahun
- Fotokopi ijasah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wilayah DKI Jakarta
- Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dikeluarkan organisasi advokat. Sertifikat PKPA dan UPA yang diakui tersebut dikeluarkan oleh:
- DPN PERADI
- DPN PERADI versi Slipi/SOHO
- DPN PERADI SAI
- Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
- Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI)
- Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
- Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
- Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
- Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
- Kongres Advokat Indonesia
- Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Fotokopi KTPA Pimpinan Kantor Advokat/LBH.
- Fotokopi KTPA Advokat Pendamping (kalau berbeda dengan Pimpinan Kantor Advokat/LBH), Advokat pendamping minimal 7 (tujuh) tahun menjadi Advokat.
- Surat Keterangan Magang (dihitung 2 tahun setelah lulus sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum).
- Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai PNS, TNI, POLRI, dan atau pejabat negara (bermeterai Rp 10.000,-).
- Laporan Berkala Pelaksanaan Magang untuk 3 (tiga) perkara Hukum Publik (Pidana, Tata Usaha Negara, Perselisihan Hubungan Industrial, Mahkamah Konstitusi ) dan 6 (enam) perkara Hukum Privat (Perdata, Agama, Mediasi, Arbitrase). Apabila ada salah satu perkara Pro Bono, maka setara dengan 2 (dua) perkara.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri sesuai dengan KTP.
- Bukti Setoran asli dari bank untuk pembayaran Pelantikan dan Penyumpahan Advokat yang disetorkan atas nama PERADI Bank Mandiri , No. Rekening : 124-001004007-0. Pada lembar pembayaran harus mencantumkan Nama Lengkap Pendaftar dan Kota Tempat Mendaftar.
- Download formulir Pendaftaran DI SINI
Informasi lebih lanjut
0811-737-234 [ Admin DPN Peradi ]