DPN PERADI dan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta resmi membuka PKPA 2025 yang menegaskan pentingnya advokat sebagai pilar keadilan di tengah perubahan zaman.
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) melangkah maju dalam mempersiapkan calon advokat yang unggul dan berintegritas. Bersama Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA’45), PKPA Tahun 2025 resmi dibuka pada Sabtu, 3 Mei 2025. Program strategis ini diselenggarakan secara daring oleh DPC PERADI Jakarta Utara, menjangkau peserta dari berbagai wilayah dengan semangat membangun akses pendidikan hukum yang merata.
Pembukaan Resmi dan Komitmen Bersama Meningkatkan Kualitas Advokat
Acara pembukaan berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., yang secara resmi membuka PKPA. Turut hadir jajaran pimpinan Fakultas Hukum UTA’45, termasuk Dekan Dr. Wagiman, S.Fil., S.H., M.H., serta Ketua DPC PERADI Jakarta Utara dan jajaran pengurus.
PKPA bukan sekadar formalitas menuju gelar advokat. Program ini menjadi fase penting dan wajib yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebelum para sarjana hukum dapat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dan disumpah sebagai advokat. Di sinilah calon advokat dibekali pengetahuan, keterampilan, dan wawasan yang krusial untuk menghadapi realitas dunia hukum.
Profesi Advokat: Tuntutan Dinamis di Tengah Perubahan Zaman
Dalam sambutannya, Ahmad Fikri Assegaf menekankan bahwa profesi advokat adalah perjalanan panjang yang menuntut semangat belajar berkelanjutan. Ia mengingatkan, ilmu hukum bukanlah sesuatu yang statis. Perubahan teknologi, kompleksitas hubungan sosial, dan dinamika politik global menjadi faktor yang terus mendorong adaptasi para advokat.
Ia mencontohkan bagaimana perubahan drastis dalam kebijakan luar negeri Amerika Serikat di masa pemerintahan Donald Trump menjadi ilustrasi nyata bahwa advokat tidak bisa menutup mata dari isu global. Dalam konteks ini, advokat dituntut untuk selalu memperbarui pengetahuan dan memahami dampak kebijakan luar negeri terhadap sistem hukum nasional maupun hubungan internasional.
Menjaga Amanah dan Etika Profesi
Fikri juga menegaskan bahwa advokat adalah profesi yang sarat dengan amanah. Membela dan memperjuangkan hak-hak klien tidak hanya membutuhkan kecakapan teknis, tetapi juga tanggung jawab moral dan etika tinggi. Tidak peduli apakah seorang advokat bergerak di bidang litigasi atau non-litigasi, standar dan proses yang harus dilalui tetap sama. Semua calon advokat diharapkan memegang teguh prinsip-prinsip profesionalisme yang menjadi fondasi utama kepercayaan publik.
Ia mengingatkan para peserta PKPA untuk aktif dalam proses pembelajaran. Menjadi advokat handal, menurutnya, bukan hanya soal menerima materi, melainkan juga membangun pemahaman kritis melalui diskusi, berbagi pandangan, dan mengasah kemampuan analitis.
PKPA PERADI dan UTA’45: Membuka Jalan Menuju Advokat Profesional
Melalui kerja sama strategis ini, DPN PERADI dan Fakultas Hukum UTA’45 menegaskan komitmennya untuk mencetak advokat berkualitas yang siap menghadapi tantangan zaman. PKPA bukan akhir, melainkan awal perjalanan. Dari sinilah lahir generasi advokat yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga berperan aktif menjaga keadilan dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan bangsa.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.