Dalam upaya merespons maraknya kasus korupsi di lingkungan penegak hukum, termasuk dalam profesi advokat, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) mengambil langkah strategis dengan menyusun Modul Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Anti-Korupsi. Modul ini merupakan bagian dari komitmen PERADI dalam menjaga integritas profesi advokat sebagai bagian penting dari sistem peradilan yang bersih dan akuntabel.
Penyusunan modul ini dilakukan bersama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta melibatkan para ahli dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, termasuk kontribusi intelektual dari para pengajar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Modul PKPA Anti-Korupsi: Menanamkan Nilai, Etika, dan Prinsip
Modul ini dirancang secara sistematis untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada calon advokat tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran advokat dalam mencegah serta memberantas tindak pidana korupsi. Materi yang diajarkan meliputi:
-
Pemahaman mendalam tentang korupsi dan dampak massifnya terhadap sistem hukum dan keadilan
-
Studi khusus tentang korupsi dalam sistem peradilan
-
Nilai-nilai dan prinsip dasar anti-korupsi yang harus dipegang teguh oleh advokat
-
Instrumen hukum nasional dalam pemberantasan korupsi
-
Hukum acara peradilan tipikor
-
Strategi dan kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia
-
Etika anti-korupsi dalam praktik profesi advokat
-
Peran advokat dalam sistem integritas nasional
Dengan pendekatan yang menyeluruh ini, modul diharapkan mampu menjadi alat pembelajaran yang relevan, kontekstual, dan aplikatif bagi calon advokat di seluruh Indonesia.
Membentuk Advokat yang Tangguh dan Berintegritas
Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., telah menekankan bahwa tantangan profesi advokat ke depan tidak hanya pada aspek kompetensi, tetapi juga pada integritas dan keberanian moral untuk menolak praktik koruptif di berbagai lini penegakan hukum.
Dengan dimasukkannya materi anti-korupsi ke dalam kurikulum PKPA, calon advokat diharapkan bukan hanya paham hukum, tetapi juga tangguh secara etik. Mereka akan dibekali kesadaran bahwa sebagai advokat, mereka memegang peran sentral dalam membangun sistem hukum yang bersih dan melayani kepentingan publik.
PKPA PERADI: Pilar Pendidikan Profesi Advokat yang Progresif
Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa PKPA yang diselenggarakan oleh PERADI tidak hanya sekadar memenuhi syarat administratif profesi, tetapi juga membangun fondasi karakter dan integritas advokat sejak dini. Modul anti-korupsi ini akan menjadi bagian tak terpisahkan dari kurikulum PKPA PERADI di seluruh Indonesia.
Sebagai organisasi advokat terbesar dan terakreditasi secara sah, PERADI terus membuktikan diri sebagai Rumah Bersama Advokat yang tidak hanya menjamin kualitas, tapi juga menjunjung tinggi martabat profesi advokat—Officium Nobile.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.