Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah menggelar Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) di Ballroom Planet Hotel, Batam, Kepulauan Riau, pada 23-25 Agustus 2023.
Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P Pangaribuan, S.H., LL.M., memimpin acara tersebut, didampingi oleh para pengurus DPN, termasuk Saor Siagian, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum, dan H. Syahrizal Effendi Damanik, S.H., M.H., Ketua Pelaksana RAKERNAS PERADI. Acara ini juga dihadiri oleh peserta dan peninjau dari jajaran DPN dan DPC serta unsur Dewan Kehormatan Pusat yang diwakili oleh Ketua DKP, John Pieter Nazar, S.H., M.H., Sekretaris DKP Ronny SP. Tobing, S.H., dan unsur Dewan Kehormatan Daerah.
Dalam pembukaan acara, perwakilan dari Polda Kepulauan Riau, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Ketua Pengadilan Tinggi Kepri memberikan sambutan. Mereka mengungkapkan harapan dan dukungan mereka terhadap RAKERNAS PERADI yang keempat ini, yang diadakan di Provinsi Kepulauan Riau. Selain itu, para pembicara juga menyampaikan pentingnya menjaga integritas dan kebebasan advokat dalam melaksanakan tugasnya.
Luhut menyatakan bahwa saat ini organisasi advokat menghadapi situasi ambigu, di mana advokat seringkali tidak dianggap sebagai bagian dari sistem peradilan. Namun, perubahan penting dalam hukum acara pidana telah diinisiasi oleh DPN PERADI, termasuk perubahan RUU Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Advokat. Mereka berkomitmen untuk melindungi anggotanya yang bertindak dengan integritas dan memastikan bahwa UU Advokat mencerminkan standar profesi yang unggul.
Selama RAKERNAS, sejumlah topik krusial dibahas dengan seksama. Salah satunya adalah peran PERADI sebagai wadah advokat dalam rangka memastikan kebebasan dan integritas profesi advokat. Dalam menghadapi dinamika perubahan hukum dan keadilan, PERADI bersama para advokat di Indonesia harus memastikan bahwa standar etika dan profesionalisme yang tinggi tetap terjaga.
Selain itu, pentingnya menjunjung tinggi hukum sebagai panglima dalam menegakkan keadilan juga menjadi sorotan dalam RAKERNAS ini. Semua peserta sepakat bahwa advokat, sebagai profesi officium nobile, harus berjuang untuk menciptakan koridor yang sama dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang mendasar.
Terakhir, penekanan diberikan pada pentingnya memahami bahwa advokat tidak hanya terikat oleh koridor hukum, tetapi juga oleh kode etik profesi advokat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan advokat kepada pencari keadilan dan mengedepankan prinsip-prinsip moral dalam praktik advokasi mereka.
Panitia penyelenggara RAKERNAS PERADI Tahun 2023 mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh penting dalam sistem peradilan dan hukum di Indonesia. Hasil dari RAKERNAS ini akan menjadi landasan bagi langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh DPN dan DPC PERADI.
Semua pihak berharap bahwa hasil dari RAKERNAS ini akan membawa dampak positif dalam meningkatkan peran advokat dalam sistem peradilan Indonesia.