Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) keempat di Ballroom Planet Hotel, Batam, Kepulauan Riau. Acara ini menjadi momentum strategis bagi PERADI untuk meneguhkan kembali peran advokat sebagai penjaga keadilan dan penegak hukum yang independen.
RAKERNAS dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P Pangaribuan, S.H., LL.M., didampingi oleh Wakil Ketua Umum Saor Siagian, S.H., M.H. dan Ketua Pelaksana H. Syahrizal Effendi Damanik, S.H., M.H. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari jajaran DPN dan DPC, unsur Dewan Kehormatan Pusat serta Dewan Kehormatan Daerah, serta para peninjau dan tamu undangan dari institusi penegak hukum.
Meneguhkan Profesi Advokat Sebagai Pilar Penegakan Hukum
RAKERNAS PERADI 2023 menegaskan kembali posisi advokat sebagai bagian dari sistem peradilan nasional. Dalam sambutannya, Dr. Luhut menyoroti ambiguitas peran advokat yang selama ini sering diabaikan. “Kita ini penegak hukum, tetapi masih sering dipinggirkan dari sistem peradilan itu sendiri,” ujarnya.
PERADI, lanjut Luhut, sedang mendorong perubahan penting dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam RUU KUHAP dan revisi UU Advokat, sebagai bentuk komitmen organisasi untuk memastikan bahwa advokat dilindungi dalam melaksanakan tugas profesinya secara berintegritas.
PERADI Dorong Etika dan Profesionalisme Advokat Indonesia
Salah satu topik utama yang dibahas dalam RAKERNAS adalah penguatan etika dan profesionalisme advokat Indonesia. Ketua DKP PERADI, John Pieter Nazar, S.H., M.H., bersama Sekretaris DKP Ronny SP. Tobing, S.H., menekankan bahwa selain aturan hukum, kode etik profesi merupakan penuntun moral utama dalam praktik advokasi.
Melalui forum ini, para peserta menyepakati pentingnya membangun sistem organisasi advokat yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi officium nobile—profesi mulia yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan pribadi atau politik.
Advokat sebagai Penjaga Konstitusi dan Hukum yang Adil
Dalam forum RAKERNAS ini juga disepakati bahwa advokat memiliki tanggung jawab konstitusional, tidak hanya sebagai pembela klien, tetapi juga sebagai penjaga prinsip-prinsip keadilan. Advokat harus menjadi suara moral di tengah perubahan sosial dan hukum, dan harus siap berdiri tegak ketika menghadapi tekanan kekuasaan.
Para pembicara dari unsur Polda Kepulauan Riau, Pemerintah Provinsi Kepri, dan Ketua Pengadilan Tinggi Kepri juga menyampaikan dukungan terhadap independensi profesi advokat dan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum.
Menuju Konsolidasi Nasional PERADI yang Lebih Kuat
RAKERNAS 2023 tidak hanya menjadi ajang perumusan kebijakan, tapi juga menjadi wadah konsolidasi antara DPN dan DPC seluruh Indonesia. Para pengurus berdiskusi secara mendalam mengenai isu-isu internal organisasi, termasuk tata kelola, penguatan PBH, dan standardisasi pelatihan profesi.
Dengan mengusung semangat pembaruan dan solidaritas, hasil RAKERNAS diharapkan menjadi landasan kebijakan strategis DPN PERADI dalam memperkuat organisasi dan menjawab tantangan zaman, termasuk tantangan digitalisasi hukum, disrupsi teknologi, serta penegakan hukum yang adil.
Menatap Masa Depan Profesi Advokat yang Mandiri dan Bermartabat
Panitia RAKERNAS menyampaikan terima kasih atas partisipasi semua pihak dan berharap hasil pertemuan ini menjadi cetak biru penguatan profesi advokat di Indonesia. Ketua Umum Dr. Luhut menegaskan bahwa PERADI akan terus berada di garis depan membela kemerdekaan profesi advokat, serta mendorong reformasi hukum yang inklusif dan berorientasi pada keadilan substantif.
Dengan semangat dari Batam, para advokat PERADI kembali ke daerah masing-masing membawa misi besar: menjaga konstitusi, membela keadilan, dan memuliakan profesi advokat Indonesia.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.