Dalam suasana khidmat di Sekretariat Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan etik profesi advokat. Pada hari Senin tersebut, Rasida Siregar, S.H., resmi dilantik sebagai anggota Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI DKI Jakarta untuk sisa masa jabatan periode 2024–2026.
Pelantikan Resmi dengan Penekanan Etik dan Integritas
Prosesi pelantikan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan DPN PERADI tentang Perubahan Susunan Anggota DKD oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Muhamad Daud Berueh. Pelantikan dilakukan atas nama Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., yang diwakili oleh Ketua DKD PERADI DKI Jakarta, Bachtiar Sitanggang, S.H. Sementara ikrar pelantikan dan sumpah jabatan dipandu langsung oleh Wakil Ketua DKD, Dr. An-An Syilviana, S.H., MBL., Ph.D.
Dalam sambutannya, Rasida menyampaikan kesediaannya untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas, menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Peraturan PERADI, serta memegang teguh Kode Etik Advokat Indonesia. Komitmen itu bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam menegakkan martabat profesi advokat di tengah masyarakat.
Peran Strategis DKD dalam Menjaga Etika Profesi
Ketua DKD PERADI DKI Jakarta, Bachtiar Sitanggang, dalam sesi pembekalan, menekankan kembali pentingnya peran Dewan Kehormatan Daerah sebagai garda terdepan dalam mengadili pelanggaran etik pada tingkat pertama. “DKD bukan hanya lembaga disipliner. Ia adalah penjaga moral profesi yang memastikan bahwa setiap advokat menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab,” tegas Bachtiar.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pengurus DKD lainnya, seperti Sabas Sinaga, S.H., M.H., Jimmy Mboe, S.H., Pdt. Cynthia Evie Mumu, M.Th. (anggota Ad Hoc), serta Sekretaris/Panitera DKD, Waskito Adiribowo, S.H. Kehadiran lengkap ini menjadi simbol sinergi dan soliditas DKD dalam menjalankan amanat etik dan profesionalisme.
Menjaga Marwah Advokat di Tengah Tantangan Zaman
Dalam iklim penegakan hukum yang terus berubah, peran Dewan Kehormatan semakin krusial. Ia tidak hanya berfungsi sebagai pengadil internal, tetapi juga sebagai benteng moral yang menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Dengan pelantikan Rasida Siregar, DKD PERADI DKI Jakarta diharapkan semakin kuat dan adaptif dalam menghadapi tantangan integritas di era digital dan keterbukaan informasi.
Selamat bertugas kepada Rasida Siregar, S.H., dan rekan-rekan sejawat lainnya. Semoga mampu mengemban amanah dengan bijak, adil, dan tegas — demi menjaga kehormatan profesi advokat di Indonesia.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.