“Malam refleksi HUT ke-80 Republik Indonesia yang digelar DPN PERADI mengangkat tema “Hak Beribadah adalah HAM yang Wajib Dilindungi Negara.” Acara ini menyoroti maraknya pelanggaran hak beribadah di sejumlah daerah dan menegaskan kembali peran advokat sebagai penjaga konstitusi.”
Malam itu, di atas rooftop Sekretariat Nasional PERADI, langit Jakarta menjadi saksi perenungan tentang makna kemerdekaan yang belum sepenuhnya usai. Bukan lagi semata merayakan 80 tahun Republik Indonesia, melainkan merenungkan kembali satu hak paling mendasar yang masih terus dipertaruhkan: hak untuk beribadah.
Hak Beribadah sebagai Hak Fundamental
Dewan Pimpinan Nasional PERADI menegaskan bahwa kebebasan beribadah bukanlah privilese, melainkan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945. Namun kenyataan di lapangan berkata lain. Peristiwa pembubaran ibadah umat Kristiani di Cibinong, Sukabumi, dan Padang, disertai intimidasi hingga perusakan, menorehkan ironi di tengah perayaan kemerdekaan. Negara seharusnya hadir, bukan absen, ketika warganya menjalankan keyakinan.
Advokat sebagai Penjaga Konstitusi
Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, mengingatkan peran advokat sebagai guardian of constitution. Advokat tidak boleh berpaling dari setiap bentuk pelanggaran konstitusi, termasuk pembatasan kebebasan beribadah. Menurutnya, tugas advokat bukan semata membela klien, tetapi menjaga tegaknya prinsip-prinsip dasar negara hukum.
Suara Refleksi: Dari Hukum hingga Jurnalisme
Refleksi malam itu juga menghadirkan Hendardi, Anggota Dewan Kehormatan Pusat PERADI. Ia menegaskan bahwa hak beragama dan beribadah adalah hak fundamental yang wajib dilindungi negara dan dihormati sesama warga. Budiman Tanuredjo, jurnalis senior Kompas, menambahkan dimensi kritis. Ia menantang PERADI agar tidak hanya mengeluarkan pernyataan moral, tetapi turut mengambil peran sosial-politik untuk membenahi sistem hukum yang disebutnya sudah “rusak parah.”
Merdeka Atas Hak Beribadah
Peringatan HUT ke-80 RI seharusnya menjadi momentum refleksi: apakah kemerdekaan benar-benar memberi ruang bebas bagi setiap orang menjalankan ibadah tanpa rasa takut? PERADI menegaskan, makna kemerdekaan hari ini adalah merdeka atas hak beribadah, sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Sebuah pesan moral yang sederhana, namun masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa ini.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.