Pembahasan RKUHP saat ini telah mendekati proses akhir menuju pengesahan. Pada 24 November 2022, pengambilan keputusan Tingkat I terhadap draf RKUHP telah dilakukan oleh Komisi III DPR RI, sehingga pembahasan substansi terhadap RKUHP secara resmi telah selesai. Tahapan selanjutnya yakni hanya tersisa pengambilan keputusan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR dengan Pemerintah untuk mengesahkan RUU KUHP tersebut menjadi Undang-Undang, yang akan dilakukan pada agenda sidang paripurna terdekat.

Dalam rapat kerja (raker) antara DPR dengan Pemerintah pada 24 November 2022, Pemerintah menyampaikan perubahan-perubahan pada draf RKUHP untuk menindaklanjuti hasil raker sebelumnya pada 9 November 2022. Dalam penyampaian yang dilakukan oleh Wamenkumham RI, Prof. Eddy O. S. Hiariej, beberapa masukan dari kami, tiga organisasi advokat yang terdiri dari PERADI, KAI, dan Peradi SAI telah diakomodir dalam draf perubahan RKUHP per 24 November 2022, antara lain terkait pasal-pasal obstruction of justice (tindak pidana menghalang-halangi proses peradilan), contempt of court (tindak pidana gangguan dan persesatan proses peradilan), dan tindak pidana jabatan terhadap proses peradilan. Pasal-pasal mana yang akan berdampak pada kewenangan dan tugas advokat untuk melindungi HAM kliennya.

Pertama, kami perlu mengapresiasi Pemerintah dan DPR yang sudah mengakomodir masukan kami terkait pasal contempt of court. Sebelumnya, perbuatan yang dilarang yakni “tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau memperbolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan” (Pasal 280 huruf c draf RKUHP per 4 Juli 2022), kemudian diubah sebagaimana kami rekomendasikan menjadi “tanpa izin pengadilan mempublikasikan proses persidangan secara langsung” (Pasal 278 huruf c draf RKUHP yang dibahas per 9 November 2022). Kemudian pada bagian Penjelasan, hal tersebut kembali diperjelas yakni hanya terbatas pada bentuk live streaming, sehingga tidak termasuk perekaman yang dilakukan advokat untuk kepentingan mempersiapkan bahan pembelaan (bagian Penjelasan Pasal 280 draf RKUHP per 24 November 2022).

Kedua, kami juga mengapresiasi perubahan pengaturan pasal contempt of court dengan menjadikannya sebagai delik aduan yang terbatas hanya dapat diadukan oleh hakim. Hal tersebut sebagaimana telah diakomodir dalam bunyi Pasal 280 ayat (2) dan (3) draf RKUHP per 24 November 2022.

Selain itu, saat proses pembahasan, Pemerintah dan DPR juga telah sepakat akan memasukkan “advokat” sebagai subyek dalam pengadilan yang menjadi sasaran dari contempt of court, mengingat Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang menyebutkan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum. Untuk itu, hanya saja perlu dipastikan pada bagian penjelasan Pasal 280 dalam draf RKUHP yang akan disahkan nanti telah menyebutkan secara spesifik bahwa yang dimaksud aparat penegak hukum juga termasuk advokat.

Ketiga, kami mengapresiasi Pemerintah dan DPR yang telah memasukkan pengaturan tindak pidana “rekayasa kasus” termasuk mekanisme pemberatan jika dilakukan dalam proses peradilan atau oleh aparat penegak hukum atau petugas pengadilan sebagaimana yang kami rekomendasikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 278 draf RKUHP per 24 November 2022.

Keempat, kami juga mengapresiasi tim perumus yang telah menghapuskan pasal karet dalam lingkup tindak pidana obstruction of justice yakni mengenai “tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses peradilan” yang mana pada draf RKUHP sebelumnya tidak merinci bentuk-bentuk tindakannya dan tidak menjadikannya sebagai tujuan delik, sehingga rentan untuk disalahgunakan dalam praktik. Draf perubahan RKUHP per 24 November 2022 telah secara spesifik mengatur lingkup bentuk-bentuk tindakan dan tujuan deliknya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 278 dan Pasal 281.

Kami, tiga organisasi advokat yang terdiri dari PERADI, KAI, dan Peradi SAI telah secara aktif menyuarakan masukan-masukan terhadap draf RKUHP tersebut khususnya pada pasal-pasal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan advokat, sebelum akhirnya dapat diakomodir oleh para pembuat kebijakan. Sebelumnya, ketiga organisasi advokat telah menyelenggarakan Seminar Nasional Organisasi Advokat untuk memberikan masukan kepada DPR dan Pemerintah terkait RKUHP pada 3 Agustus 2022 dengan mengundang Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Eddy Hiariej, hingga Wakil Ketua MPR RI dan Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, untuk menyampaikan secara resmi masukan terhadap draf RKUHP. Di luar itu, kami juga telah memasukkan rekomendasi kami di acara sosialisasi yang dilakukan Pemerintah di berbagai daerah.

Upaya advokasi oleh organisasi advokat masih akan terus berlanjut untuk agenda reformasi kebijakan peradilan pidana berikutnya, yakni melalui revisi KUHAP yang mana perlu didorong seketika RKUHP disahkan. Sebagaimana dalam proses pembahasan RKUHP, ketiga organisasi advokat meminta Pemerintah dan DPR untuk memastikan proses pembahasan revisi KUHAP ke depan juga dapat menggambarkan partisipasi publik yang nyata, utamanya datang dari bagian peradilan yaitu Advokat.

Jakarta, 25 November 2022
Hormat Kami,

Pimpinan Organisasi Advokat
Dr. Luhut M. P. Pangaribuan, S.H., LL.M. (Ketua Umum DPN PERADI) – Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, S.H., M.H., CLA., CIL., CLI., CRA. (Presiden KAI) – Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H. (Ketua Umum DPN Peradi SAI)

CP:
1) Dr. A. Patra M.Zen, S. H, LLM (Sekjen Peradi SAI)
2) ADV. Ibrahim Massidenreng, S.H., CLA., CIL (Sekum KAI)
3) Zainal Abidin, S.H., MLaw&Dev (Ketua Bidang Penelitian, Publikasi, Dan Pengembangan Organisasi PERADI)