Dalam upaya memperkuat kapasitas aparatur negara dalam menangani perkara hukum di pengadilan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) untuk menyelenggarakan pelatihan hukum acara peradilan. Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan pada 13 hingga 16 Desember 2022 bertempat di Pusat Penunjang Profesi Hukum (P3H) yang menjadi mitra teknis DPN PERADI.
Pelatihan Hukum Acara untuk Kuasa Hukum Kementerian
Pelatihan ini merupakan bentuk sinergi kelembagaan antara DPN PERADI dan Kementerian ATR/BPN dalam rangka meningkatkan keterampilan teknis hukum acara bagi para pegawai yang bertugas sebagai kuasa hukum Kementerian dalam berbagai sengketa di pengadilan. Enam pokok materi diajarkan selama pelatihan berlangsung, meliputi pemahaman sistem peradilan Indonesia, hukum acara perdata, hukum acara peradilan agama, hukum acara pidana, hukum acara tata usaha negara, dan hukum acara peradilan niaga.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto, secara resmi membuka kegiatan pelatihan ini bersama Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M.
Strategi Beracara: Bukan Sekadar Prosedur, Tetapi Pemahaman Taktis
Dalam sambutannya, Agus Widjayanto menegaskan pentingnya pelatihan ini sebagai fondasi utama bagi pegawai yang bertugas sebagai kuasa hukum kementerian. Ia menyatakan bahwa beracara di pengadilan bukan sekadar formalitas, tetapi membutuhkan kemampuan teknis dan pemahaman hukum acara yang kuat.
“Tugas utama kami adalah bertindak sebagai kuasa hukum kementerian dalam sengketa tata usaha negara dan perdata. Maka keterampilan ini menjadi syarat dasar yang harus dimiliki,” jelas Agus.
Ia juga mendorong seluruh peserta untuk aktif menyerap ilmu dan memanfaatkan pelatihan ini seoptimal mungkin sebagai bekal menghadapi kompleksitas perkara di pengadilan.
Luhut Pangaribuan: Kuasai Pikiran Lawan untuk Menang
Sementara itu, Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan menekankan bahwa hukum acara bukan hanya soal memahami pasal, tetapi juga soal strategi dan cara berpikir dalam menghadapi lawan. Ia menyampaikan bahwa di ruang sidang, pendekatan dialog atau mufakat tidak berlaku, melainkan pertarungan argumen untuk menegakkan kebenaran.
“Kita harus mengetahui cara berpikir lawan, karena di situlah kekuatannya tersembunyi. Dengan begitu kita bisa menyusun strategi untuk memenangkan perkara,” ujar Luhut dalam arahannya kepada peserta.
Ia juga mengapresiasi kerja keras tim P3H dan seluruh panitia pelaksana atas suksesnya kegiatan pelatihan ini, sekaligus mengukuhkan komitmen PERADI sebagai mitra strategis lembaga-lembaga negara dalam pembangunan kapasitas hukum.
Langkah Nyata Penguatan Kapasitas Aparatur Hukum Negara
Pelatihan ini merupakan salah satu wujud nyata dari tanggung jawab profesi advokat dalam mendukung penguatan sistem hukum nasional. Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan DPN PERADI memperlihatkan pentingnya pembekalan hukum acara secara menyeluruh bagi aparatur negara yang menjadi garda depan dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Diharapkan, kegiatan ini akan menjadi model pelatihan berkelanjutan untuk kementerian dan lembaga negara lainnya demi memperkuat supremasi hukum dan kepastian hukum di Indonesia.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.