Untuk memperkuat kapasitas di bidang pengadilan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng DPN PERADI untuk melatih para pegawai Kementerian ATR/BPN. Pelatihan ini berlangsung dari 13 Desember 2022 sampai dengan 16 Desember 2022 dan diselenggarakan di Pusat Penunjang Profesi Hukum (P3H).

Sejumlah 6 (enam) materi ajar yang diberikan kepada para peserta yakni memahami sistem peradilan di Indonesia, memahami hukum acara peradilan perdata, memahami hukum acara di Peradilan Agama, memahami hukum acara pidana, memahami hukum acara peradilan Tata Usaha Negara dan memahami hukum acara Peradilan Niaga.

Kegiatan pelatihan ini dibuka oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertahanan, R.B. Agus Widjayanto dan Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M.

Agus Widjayanto menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan dan Pendidikan praktek beracara ini sangat penting dan dibutuhkan bagi staff di lingkungan Dirjen Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan. Menurut Agus, keterampilan ini menjadi syarat dasar yang harus dimiliki oleh pegawai sehingga para pegawai mendapatkan peningkatan kualitas dibidang acara pengadilan.

“Karena tugas kita yang pertama adalah bertindak sebagai kuasa hukum kementerian, khususnya dalam beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri untuk menangani perkara perdata.” jelas Agus

Agus juga berharap agar para peserta pelatihan dapat memanfaatkan waktu dan menggali pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan. Pelatihan ini diadakan untuk meningkatkan kemampuan dibidang hukum acara peradilan dan mampu menangani ragam tantangan yang ditemukan saat di Pengadilan.

Luhut MP Pangaribuan, Ketua Umum DPN PERADI juga menyampaikan ucapan terima kasih secara langsung kepada para panitia dan pengajar dari DPN PERADI khususnya P3H sebagai pelaksana teknis pelatihan dan Pendidikan serta kepada Direktorat Jenderal Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertahanan.

Tidak hanya penyampaian rasa senang hati atas terjalinnya kerjasama tersebut, Luhut juga memberikan sebuah taktik dan strategi dalam berperkara yakni dengan mengetahui pikiran lawan sehingga dapat diketahui kekuatannya karena dalam tahapan di peradilan tidak dengan musyawarah/mufakat tapi dengan konflik atau sengketa untuk mencapai kebenaran, dengan kata lain bahwa pembelajaran bisa didapatkan dari banyak aspek selain dari yang ada pada buku.