Pernyataan Pers pada Rakernas PERADI 2023

Pada penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Rakernas PERADI) Tahun 2023, topik yang dipilih adalah Advokat sebagai bagian kekuasaan kehakiman. Kenapa Topik ini dipilih sebagai diskursus penting dalam Rakernas?

Sebagai pengantar untuk membuka Rakernas, Ketua Umum DPN PERADI telah menyampaikan kata sambutan dengan judul yang sangat reflektif bagi profesi advokat, yakni “Advokat Dewasa ini: Apakah  “Dibenci Tapi Dirindu”? dengan demikian pelaksanaan Rakernas menjadi sebuah forum yang penting untuk mendiskusikan secara komprehensif atas pokok-pokok masalah.

Beberapa pertanyaan reflektif yang perlu didiskusikan adalah pertama, Kriminalisasi Advokat: Sebab dan Akibatnya Dari  Faktor Eksternal (APH)  dan Internal (Advokat). Kriminalisasi disini maksudnya adalah perlakuan eksternal yang dialami advokat dewasa ini ketika menjalankan jabatannya sebagai advokat. Mengapa terjadi, dalam banyak hal secara singkat adalah akibat dari sebab dari multi faktor baik eksternal maupun internal. Kedua, UU Advokat: Apakah Tidak Pernah Dibaca APH ? UU Advokat sungguh tidak dibaca dan karenanya tidak dihormati serta dilaksanakan. Buahnya? Kriminalisasi dan bentuk-bentuk degradasi lainnya. Padalah jelas UU Advokat menyatakan advokat adalah penegak hukum. Dalam doktrin rule of law, kemandirian kekuasaan kehakiman memang menghendaki adanya profesi advokat. Fungsi profesi advokat itu untuk  menjaga bagaimana kekuasaan kehakiman yang bebas itu senantiasa terjaga sebagaiman diatur dalam konstitusi. Dengan kata lain advokat diterima sebagai the guardian of the constitution

Ketiga, Perubahan Mendasar: Pendekatan Dengan Omnibus Law? Poin dari pertanyaan ini adalah Jika fungsi penyidikan, penuntutan, pembelaan dan pengadilan tujuannya sama maka mengapakah status, kewenangan, fungsi, hak dan kewajiban tidak dituangkan saja dalam satu UU? Ini sangat logis, benar dan dalam semangat konstitusional, “persatuan” dan “hikmat kebijaksanaan” sehingga dalam menegakkan hukum Keadilan berdasarkan Pancasila akan  dapat diwujudkan. Itulah visi kita, perjuangan kita sebagai Organisasi advokat.

Pada akhirnya Rakernas PERADI lebih bersifat reflektif dengan pendekatan pada Pokok-Pokok Haluan Program Kerja PERADI peiode 2020-2025 “Advokat Sebagai Bagian Kekuasaan Kehakiman Satu KEAI dan Satu DKP: Menuju Standar Profesi Yang Tunggal” terwujud. Hal ini-lah yang menjadi fokus perhatian seluruh advokat.

Salam Officium Nobile

Batam, 23 Agustus 2023

One thought on “[Siaran Pers] Advokat Sebagai Bagian Kekuasaan Kehakiman: Menyongsong RUU Advokat”

Comments are closed.