Pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Bandung digelar pada Sabtu, 20 Agustus 2022, di Prime Park Hotel Bandung. Ujian ini merupakan tahapan penting bagi para calon advokat yang sebelumnya telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Advokat: Profesi Bermartabat dalam Sistem Demokrasi
Ketua DPC PERADI Bandung, Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., M.H., membuka secara resmi pelaksanaan UPA ini dengan mengingatkan betapa pentingnya peran advokat dalam kehidupan demokrasi. Dalam sambutannya, Yovie mengutip karya William Shakespeare, Henry IV, dengan kutipan yang menggugah: “The first thing we do, let’s kill all the lawyers.”
Menurut Yovie, kutipan tersebut menunjukkan betapa signifikan peran advokat dalam menjaga sistem hukum dan demokrasi. “Jika nanti saudara berhasil menjadi advokat, tanggung jawab besar menanti. Gunakan itu sebaik-baiknya untuk kemaslahatan, mencari rezeki, mengasah pengetahuan, dan memberi kontribusi bagi arah hukum Indonesia,” ujar Yovie.
UPA yang Menjunjung Integritas dan Profesionalisme
Perwakilan dari Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Reinhard Sihar C. Situmorang, S.H., M.H., turut hadir dan menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan UPA yang dinilai berkualitas. Reinhard berharap agar DPC Bandung dapat menjadi role model bagi DPC PERADI lainnya, khususnya yang baru terbentuk.
Hal senada juga disampaikan oleh Lolly Christie Hutabarat, S.H., yang menjelaskan bagaimana UPA ini dijalankan dengan penuh integritas. Lolly menuturkan bahwa soal-soal ujian dikirim langsung dari DPN PERADI dalam keadaan tersegel dan hanya bisa dibuka oleh pihak yang ditunjuk secara resmi. “Kami tidak tahu nomor kunci koper tempat soal ujian disimpan. Kuncinya dipegang oleh pihak yang terpercaya dan baru dibuka saat ujian dimulai,” ujarnya.
Yovie Megananda menegaskan bahwa sistem ujian yang diterapkan oleh PERADI sangat ketat, tanpa celah untuk kecurangan. “Tidak ada titipan. Jika tidak lulus, maka tidak akan diluluskan. Jangan percaya kepada siapa pun yang menjanjikan bisa meluluskan karena itu adalah kebohongan besar,” tegasnya.
Materi Ujian yang Mencerminkan Kompetensi Advokat
Materi UPA mencakup berbagai aspek hukum yang wajib dikuasai oleh seorang advokat, antara lain peran dan fungsi organisasi advokat, Kode Etik Advokat, hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara peradilan agama, hukum acara peradilan hubungan industrial (PHI), serta hukum acara tata usaha negara (PTUN).
Menjaga Marwah Profesi Advokat
UPA PERADI bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya untuk menjaga standar kualitas dan marwah profesi advokat. Proses ketat dan sistem pengawasan yang transparan mencerminkan komitmen PERADI dalam mencetak advokat-advokat bermutu tinggi yang siap menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.