PERADI: Jabatan Penasihat Hukum Hanya Dapat Dijalankan oleh Advokat

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menanggapi secara tegas pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Kababinkum TNI) yang menyebut bahwa anggota TNI dapat bertindak sebagai penasihat hukum keluarga, sebagaimana ekses dari tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang mendatangi Polresta Medan.

Dalam pernyataannya, **DPN PERADI menegaskan bahwa status dan fungsi penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat hanya dapat dijalankan oleh profesi Advokat.

Fungsi Penasihat Hukum Wajib Dipegang oleh Advokat

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 UU Advokat, yang dimaksud dengan advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan telah dilantik serta disumpah oleh Pengadilan Tinggi sesuai domisili hukum yang bersangkutan. Jasa hukum yang dimaksud termasuk memberikan nasihat hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, dan membela klien dalam ranah hukum.

Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., menyampaikan bahwa penggunaan istilah “penasihat hukum” secara tidak tepat dan dijalankan oleh orang yang bukan Advokat justru berpotensi melanggar hukum dan mencederai profesi advokat itu sendiri.

“Advokat adalah satu-satunya profesi yang secara sah berwenang memberikan jasa hukum, sebagaimana diatur secara tegas dalam undang-undang. Maka, tidak dibenarkan secara hukum jika profesi penasihat hukum dijalankan oleh yang bukan Advokat,” ujar Luhut.

PERADI Tegaskan Posisi Advokat sebagai Profesi yang Dilindungi Undang-Undang

Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Imam Hidayat, S.H., M.H., menambahkan bahwa profesi advokat bukan hanya fungsi administratif, tetapi merupakan bagian dari sistem peradilan yang dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan.

“Tindakan mengambil alih peran Advokat tanpa memenuhi syarat hukum adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum. UU Advokat telah memberikan batasan yang jelas,” tegas Imam.

PERADI juga mengingatkan semua pihak, termasuk aparat negara, agar menghormati aturan profesi dan tidak menyepelekan status advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang independen, bebas, dan mandiri.

Perlu Kepastian dan Penegakan Norma Profesi

DPN PERADI berharap agar kasus semacam ini tidak terulang kembali dan meminta klarifikasi institusional dari pihak-pihak yang menyatakan bahwa TNI dapat bertindak sebagai penasihat hukum bagi keluarga. Jika merujuk pada ketentuan internal TNI, maka fungsinya hanya sebatas pendampingan administratif atau internal, bukan menjalankan profesi hukum sebagaimana tugas seorang advokat.

Sebagai penutup, PERADI mengajak seluruh elemen hukum, aparat penegak hukum, dan masyarakat umum untuk menjaga marwah dan tertib hukum dalam praktik profesi hukum di Indonesia.

“Penegakan hukum yang profesional dan adil harus dimulai dari kepatuhan terhadap regulasi, termasuk dalam menentukan siapa yang berwenang menjalankan fungsi penasihat hukum,” tutup Dr. Luhut.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading