Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) telah melakukan pengangkatan terhadap 16 calon Advokat PERADI di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta bertempat di Rich Hotel Yogyakarta,  Senin (05/12).

Pengangkatan Advokat dilakukan oleh DPN  PERADI sebagai Organisasi Advokat sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pengangkatan Advokat diwakili oleh Imam Hidayat, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jenderal DPN PERADI.  Kegiatan ini disaksikan oleh para pengurus DPC Peradi se-wilayah DIY.

Pengangkatan dan pembacaan ikrar advokat dipimpin oleh Sekjen DPN Peradi Imam Hidayat S.H., M.H. dalam kapasitasnya mewakili Ketua Umum DPN Peradi Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. Dalam kesempatan ini Imam Hidayat menyematkan pin bagi para calon advokat.

Dalam pidatonya ia sampaikan, seorang advokat harus benar-benar dituntut lebih pandai dari tiga penegak hukum lainnya, menjadi advokat juga harus tekun dan mau untuk terus belajar. Mengingat jika kemampuan mereka ada dibawah ketiga penegak hukum lainnya, maka susah melakukan pembelaan apalagi memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum.

Ia juga berpesan agar para advokat yang baru harus mengasah kemampuan sesuai skill-nya. Mereka harus mengambil spesialisis, apakah spesialis ahli pidana atau perdata  atau bidang lain. Karena perkembangan hukum saat ini dituntut seperti itu.

Mewakili para pengurus DPC Peradi se- DI Yogyakarta Tri Sasono Widagdo, S.H. yang dikenal dengan nama panggilan Dodot mengistilahkan 16 peserta tersebut sebagai kader.

Ia mengingatkan para calon advokat tadi mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diadakan oleh civitas akademik UGM. Mereka dididik oleh para akademisi Universitas yang termasuk terbaik di Indonesia.

“Diharapkan mereka nantinya dapat menjadi advokat yang berintegritas dan memiliki kapasitas terbaik dalam pelayanan maupun penegakan hukum,” ujar Tri Sasono

Tidak hanya itu, para peserta juga mendapatkan gambaran sisi lain profesi advokat yang dituturkan oleh advokat senior Kamal Firdaus. Sesepuh Peradi DIY ini berpesan pada para calon advokat supaya rajin membaca buku dan tetap kritis. Disamping mengungkap sejumlah perkara hukum yang baru menonjol termasuk penanganannya.

Kamal Firdaus juga membeberkan sejumlah kiat dan pengalamannya selama menekuni profesi advokat. Hingga bertahan puluhan tahun lamanya.

Dalam sambutannya Ketua DPC PERADI Bantul, Fajar Mulia, S.H. menyebutkan perihal advokat yang jujur dan bagus. Ia juga menegaskan tidak menghendaki advokat yang tidak baik.

Fajar juga mengungkapkan kegiatan tersebut sebagai syarat menjadi advokat sebelum dilakukan pengambilan sumpah oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Setelah para calon Advokat diangkat sebagai Advokat oleh PERADI, dilanjutkan dengan Pengambilan Sumpah Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Selasa (06/12).