26 Advokat Baru PERADI Resmi Dilantik di Malang, Siap Menjawab Tantangan Hukum Modern

28 Maret 2022 menjadi hari bersejarah bagi 26 calon advokat yang secara resmi dilantik sebagai anggota PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) oleh DPC Kabupaten Malang. Bertempat di Grand Miami Hotel, prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan penuh makna, dengan kehadiran jajaran pejabat daerah serta perwakilan dari institusi hukum dan keamanan.

Turut hadir dalam acara ini antara lain Didik Gatot Subroto, S.H. (Wakil Bupati Malang), Ir. Budi Kriswiyanto (Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang), dan tamu undangan dari Polres, KODIM 0818, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Dari Dewan Pimpinan Nasional PERADI RBA, hadir Ifdhal Kasim, S.H., LL.M. (Wakil Ketua Umum) dan Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.H. (Wakil Sekretaris).

Advokat Baru sebagai “Booster” Organisasi

Dalam sambutannya, Agustian A. Siagian, S.H., Ketua PERADI RBA DPC Kabupaten Malang menyampaikan bahwa penambahan 26 advokat baru akan menjadi booster penting bagi kerja-kerja advokasi dan pelayanan hukum di wilayah Kabupaten Malang.

“Mereka sudah kami bekali dengan kode etik, ilmu hukum, dan pengalaman dasar. Semakin banyak advokat berkualitas, semakin kecil ruang untuk penyalahgunaan hukum,” tegas Agustian.

Ia menekankan bahwa peningkatan jumlah advokat harus diiringi dengan komitmen tinggi pada etika profesi, sebagai pilar utama dalam menjaga martabat profesi advokat.

Wakil Bupati Malang: Tak Ada yang Kebal Hukum

Didik Gatot Subroto, Wakil Bupati Malang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran advokat adalah jawaban atas dinamika masyarakat dan kemajuan teknologi yang memicu kompleksitas persoalan hukum.

“Pendampingan hukum itu penting. Tidak ada yang kebal hukum, oleh karena itu masyarakat harus punya akses pada advokat yang berintegritas,” ujarnya.

Ia pun menyambut baik langkah PERADI untuk terus menambah jumlah advokat, terutama di daerah, agar pelayanan hukum makin merata dan mudah diakses publik.

Ifdhal Kasim: Ketiga PERADI Diakui

Wakil Ketua Umum DPN PERADI RBA, Ifdhal Kasim, dalam sesi sambutannya turut menegaskan soal posisi hukum PERADI pasca putusan Mahkamah Agung terkait pengakuan terhadap tiga kepemimpinan PERADI.

“Putusan MA mengakui ketiga PERADI, bukan hanya PERADI SOHO. Ini penting dipahami agar tidak terjadi disinformasi di tengah masyarakat hukum,” jelas Ifdhal.

Momentum Konsolidasi dan Pelayanan Hukum

Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata dari Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang kepada Wakil Ketua Umum DPN PERADI RBA sebagai bentuk apresiasi dan simbol penguatan solidaritas antarstruktur organisasi.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading