Dunia perpajakan yang semakin kompleks menuntut kehadiran advokat yang tak hanya memahami hukum secara umum, tetapi juga memiliki spesialisasi di bidang perpajakan. Menyikapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Bogor menggelar dialog dan diskusi bertema “Mengenal Kuasa Hukum Pajak: Peluang dan Tantangan” di Teras Dara Cafe, Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan ini menjadi ruang penting bagi para advokat untuk memperluas wawasan dan mempertajam keahlian, khususnya dalam menangani perkara perpajakan. Acara ini dihadiri oleh Ketua DPC PERADI Kota Bogor, Gunara, S.H., M.H., serta diikuti oleh para advokat anggota PERADI dan menghadirkan narasumber dari latar belakang berbeda: hakim pajak, konsultan pajak, dan praktisi hukum pajak.
Sengketa Pajak Bukan Sekadar Urusan Teknis
Dalam sesi paparan, praktisi pajak Sapto Windi Argo, S.E., M.Ak., CA., BKP menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai sengketa perpajakan. Menurutnya, perkara pajak bukan hanya soal perhitungan kewajiban pajak, tetapi juga soal aspek hukum dan administratif yang kompleks.
“Advokat harus memahami aturan, prosedur litigasi, dan dinamika persidangan di pengadilan pajak. Karena dalam banyak kasus, yang dipersoalkan bukan hanya angka, tetapi juga interpretasi hukum pajak itu sendiri,” ujar Sapto.
Ia juga menjelaskan bahwa strategi hukum dalam menangani kasus perpajakan sangat penting. Hal ini mencakup perencanaan pajak yang sah, penyusunan argumentasi hukum yang kuat, hingga pendampingan klien di forum persidangan. Dengan penguasaan terhadap aspek substantif dan prosedural, advokat dapat membantu klien menghindari sengketa maupun menyelesaikannya dengan hasil yang optimal.
Peluang Karier Baru Bagi Advokat
Gunara, selaku Ketua DPC PERADI Kota Bogor, menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan bentuk motivasi dan dorongan konkret bagi para advokat untuk menjajaki bidang baru yang sangat strategis. Ia menilai bahwa dunia perpajakan adalah salah satu sektor yang akan semakin membutuhkan peran advokat di masa depan.
“Apalagi jika rencana penempatan Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung RI terealisasi pada tahun 2026, maka sistem peradilan pajak akan lebih terintegrasi dengan sistem peradilan umum. Ini akan membuka ruang yang lebih luas bagi advokat untuk terlibat,” terang Gunara.
Ia juga menekankan bahwa literasi dan kompetensi hukum pajak harus menjadi bagian dari upaya penguatan profesi advokat. “Dengan bekal yang baik, advokat bisa memainkan peran ganda: mendorong kepatuhan hukum pajak dan sekaligus membela hak-hak klien secara profesional.”
Advokat sebagai Pilar Kepatuhan dan Keadilan Pajak
Diskusi ini menegaskan bahwa peran advokat di bidang perpajakan bukan hanya sebagai pembela dalam sengketa, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendorong tata kelola perpajakan yang sehat. Pemahaman terhadap regulasi, mekanisme penegakan hukum, serta dinamika praktik pajak menjadi modal penting bagi advokat dalam menghadapi tantangan zaman.
Melalui forum-forum seperti ini, DPC PERADI Kota Bogor menunjukkan komitmennya untuk terus membekali para anggotanya dengan kompetensi yang relevan dan strategis. Di tengah perubahan lanskap regulasi dan sistem peradilan, advokat harus siap menjawab tantangan sekaligus memanfaatkan peluang.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.