Sebanyak 49 calon advokat dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan oleh DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang. Bertempat di Hotel Pelangi, Kota Malang, kegiatan ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses menjadi advokat profesional di Indonesia.
Para peserta datang dari berbagai wilayah, termasuk Maluku, Madura, Kalimantan, serta sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Timur. Mereka sebelumnya telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), sesuai ketentuan yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Tahapan Wajib Menuju Profesi Advokat
Ketua PERADI DPC Malang, Ahmad Siswantoro, S.H., menjelaskan bahwa UPA ini merupakan angkatan keempat yang diselenggarakan oleh DPC Malang.
“Hari ini, kami laksanakan UPA sebagai salah satu tahapan wajib sebelum nantinya para calon advokat dapat beracara di persidangan. Setelah ini, kami akan segera menggelar tahap penyumpahan dan pelantikan,” jelas Ahmad.
Ahmad juga menyampaikan harapannya agar para peserta UPA kali ini bisa lulus dengan nilai yang baik dan menjadi advokat yang bermartabat.
Materi Soal Ujian yang Komprehensif
Ketua Panitia UPA Angkatan IV, Anisatul Istiqomah Fadhilah, S.H., menjelaskan bahwa peserta harus menyelesaikan lebih dari 100 soal ujian dengan nilai kelulusan minimal 85. Soal-soal tersebut mencakup berbagai materi hukum, mulai dari hukum pidana, perdata, korupsi, hingga terorisme, termasuk juga pengadilan tata usaha negara dan pengadilan agama.
Kehadiran Pengurus DPN PERADI
Pelaksanaan UPA ini juga dihadiri langsung oleh para pengurus dari DPN PERADI, antara lain:
-
Imam Hidayat, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal DPN PERADI
-
Ecoline Situmorang, Wakil Bendahara Umum DPN PERADI
-
Eko Wiyono, Bidang Organisasi dan Hubungan Antar Lembaga
-
Wahyudi Hidayat, Bidang Pembelaan Profesi
Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh dari DPN PERADI terhadap proses kaderisasi advokat di daerah.
Cerita dari Peserta: Dari Kalimantan hingga Maluku
Salah satu peserta dari Kalimantan, Abdul Rasyid, mengaku soal-soal ujian cukup menantang namun masih dapat dikerjakan dengan baik.
“Soalnya gampang-gampang susah. Saya datang lebih awal ke Malang untuk persiapan, dan Alhamdulillah masih bisa,” ungkapnya.
Sementara itu, peserta dari Maluku, Hendrikan Wellikin, S.H., menyatakan alasannya memilih PERADI DPC Malang adalah karena legalitas organisasi yang telah diakui pemerintah. Ia berharap bisa menjadi advokat profesional yang berintegritas.
Menjadi Advokat: Tahapan dan Komitmen
Untuk menjadi advokat yang sah di Indonesia, seorang sarjana hukum harus:
-
Mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat)
-
Lulus UPA
-
Menjalani magang selama dua tahun
-
Diangkat dan disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi
UPA yang digelar PERADI DPC Malang menjadi pintu gerbang bagi para calon advokat untuk masuk ke dalam dunia profesi hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan integritas.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.