“PERADI menegaskan komitmennya dalam memberantas kekerasan terhadap perempuan melalui partisipasi aktif dalam deklarasi bersama lintas profesi, akademisi, dan organisasi masyarakat. Kehadiran PERADI menjadi bukti peran advokat sebagai garda depan perlindungan hak asasi manusia.”
Sinergi Profesi untuk Perlindungan Perempuan
Upaya memberantas kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dilakukan secara parsial. Inilah pesan yang ditegaskan dalam kegiatan Sinergi dan Deklarasi Bersama Memberantas Kekerasan terhadap Perempuan yang digelar pada 20 Agustus 2025 di Gedung D, Aula Lantai 2 Kemendiktisaintek, Jakarta.
Forum ini difasilitasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta Prosapena. Turut hadir organisasi profesi yang tergabung dalam Forum Lembaga Profesi Sahabat Perempuan dan Anak (Prosapena), perwakilan perguruan tinggi, pimpinan organisasi masyarakat, BEM mahasiswa, hingga tokoh lintas agama.
PERADI dan Peran Advokat dalam Isu Perempuan
Dewan Pimpinan Nasional PERADI diwakili oleh Muhamad Daud Berueh, Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI. Dalam pernyataannya, ia menegaskan dukungan penuh PERADI terhadap upaya bersama memberantas kekerasan perempuan. Hal ini sejalan dengan kiprah organisasi advokat terbesar di Indonesia yang juga memiliki Bidang Perempuan dan Anak sebagai garda khusus dalam menangani isu tersebut.
“PERADI memiliki concern mendalam pada isu perempuan dan anak. Bidang khusus yang kami miliki menjadi bukti bahwa advokat bukan hanya pejuang hukum di ruang sidang, tetapi juga pelindung hak-hak fundamental manusia,” tegasnya.
Deklarasi dan Komitmen Lintas Profesi
Acara ini ditandai dengan pembacaan naskah deklarasi secara bersama-sama oleh seluruh peserta. Deklarasi tersebut menegaskan komitmen untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan melalui kerja sama lintas profesi, akademisi, dan masyarakat sipil.
Diskusi publik yang menyusul semakin memperkaya perspektif. Hadir sebagai narasumber sejumlah tokoh akademisi dan praktisi, di antaranya Prof. Mannake Budiman, Ph.D. (UI), Prof. Dr. Sri Haryaningsih (Universitas Tanjungpura), Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, M.A. (DPP-ADI), Irjen Pol (Purn) Dra. Desy Andriani (KPPPA), Dr. Titik Haryati (DPP-ADI), dan Dr. Reza Indragiri Amriel (Psikolog Forensik).
Diskusi ini menyoroti kompleksitas kekerasan berbasis gender, mulai dari faktor kultural, lemahnya penegakan hukum, hingga tantangan dalam pendampingan korban.
Advokat sebagai Garda Depan HAM
Kehadiran PERADI dalam deklarasi ini menegaskan peran advokat sebagai guardian of constitution sekaligus penjaga hak asasi manusia. Dalam konteks kekerasan terhadap perempuan, advokat tidak hanya berkewajiban memberikan pendampingan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam advokasi kebijakan dan penguatan kesadaran publik.
Deklarasi ini menjadi momentum penting bagi PERADI untuk memperkuat posisinya sebagai mitra strategis negara dan masyarakat sipil dalam upaya perlindungan perempuan. Dengan sinergi lintas profesi, perjuangan memberantas kekerasan berbasis gender dapat lebih terarah dan efektif.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.