PERADI Tandatangani MoU Pro Bono Bersama IBJ dan LBH APIK: Perkuat Akses Keadilan bagi Kelompok Rentan

“PERADI menandatangani MoU dengan IBJ dan LBH APIK untuk memperkuat praktik pro bono advokat. Kesepahaman ini menegaskan komitmen PERADI dalam memperjuangkan akses keadilan bagi kelompok rentan dan marjinal.”

Momentum Penting di Seknas PERADI

Bertempat di Sekretariat Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Jumat 26 September 2025, DPN PERADI menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama International Bridges to Justice (IBJ) dan LBH APIK Jakarta. MoU ini berfokus pada pemajuan praktik pro bono advokat demi meningkatkan pemenuhan hak kelompok rentan dan marjinal.

Acara berlangsung secara hybrid, diikuti jajaran pengurus DPN, DPC, anggota PERADI, serta jaringan masyarakat sipil. Rangkaian kegiatan diawali sambutan dari Olivia Franck (Koordinator Program Delegasi Uni Eropa di Indonesia), Sanjeewa Liyanage (International Program Director IBJ), serta Uli Arta Pangaribuan, S.H. (Direktur LBH APIK Jakarta).

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum DPN PERADI Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., Marie Suggitt (IBJ Country Manager Indonesia), dan Direktur LBH APIK Jakarta.

Penekanan pada RKUHAP dan Hak Asasi

Dalam pidato kuncinya, Ketua Umum DPN PERADI menyoroti pentingnya pembahasan Rancangan KUHAP 2025. Ia menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana haruslah disusun secara terpadu dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang menghormati hak asasi manusia.

Lebih jauh, ia menekankan perlunya memperkuat kedudukan advokat di dalam sistem peradilan. Advokat, menurutnya, harus diakui sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin UUD 1945, sehingga peran dan hak advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya.

Diskusi Publik: Advokat Pro Bono dan Kelompok Rentan

Setelah penandatanganan MoU, acara berlanjut dengan Diskusi Publik bertema “RKUHAP dan Peran Advokat Pro Bono dalam Pemenuhan Hak atas Peradilan yang Adil bagi Kelompok Rentan.”

Diskusi menghadirkan Wakil Ketua Umum DPN PERADI Ifdhal Kasim, S.H., LL.M., Marie Suggitt dari IBJ, serta Tuani Sodang R. Marpaung dari LBH APIK Jakarta. Diskusi dipandu oleh Febi Yonesta, S.H., Ketua Bidang Pro Bono dan Bantuan Hukum DPN PERADI.

Forum ini menggarisbawahi urgensi praktik pro bono sebagai salah satu jalan memperluas akses keadilan, terutama bagi kelompok yang kerap terpinggirkan dari sistem hukum formal.

Mengokohkan Peran Advokat Pro Bono

Melalui MoU ini, PERADI berharap dapat memperkuat komitmen advokat dalam praktik pro bono yang berkelanjutan. Kehadiran advokat di tengah kelompok rentan bukan hanya mandat profesi, melainkan juga amanah konstitusi.

Kesepahaman dengan IBJ dan LBH APIK menegaskan posisi PERADI sebagai organisasi advokat yang peduli pada hak asasi manusia, sekaligus sebagai mitra strategis dalam mewujudkan peradilan yang adil dan inklusif di Indonesia.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading