Jakarta (10/11) – Setelah melantik dan mengangkat 32 advokat, Senin (8/12) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia mendapat undangan resmi dari pengadilan tinggi Jakarta untuk acara penyumpahan Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam surat bernomor W10-U/5704/HK.001/12/2015 tersebut disebutkan bahwa, acara penyumpahan advokat tersebut akan dilaksanakan pada hari senin (14/12) bertempat di Pengadilan Tinggi Jakarta jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat.

“Kami telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada ke 32 advokat yang telah kami lantik dan kami angkat untuk hadir pada acara tersebut “ucap Wakil Sekjen DPN PERADI Lamria Siagian

Dikatakannya juga bahwa ke 32 advokat yang telah dilantik dan diangkat menjadi Advokat PERADI oleh ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Luhut Pangaribuan, adalah calon Advokat yang telah melewati proses seleksi administrasi yang ketat oleh Pengadilan Tinggi.

“Jadi, bukan kami yang memutuskan bahwa calon Advokat tersebut bisa dilantik, diangkat dan disumpah. Prosesnya penyeleksian berkas tetap kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi,” ujar Lamria lebih lanjut.

Lamria juga mengatakan bahwa ke 32 advokat yang telah dilantik dan diangkat yang akan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi ini adalah calon Advokat yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 2, 3, 4 dan 5 undang-undang nomor 18 tahun 2003, serta surat keputusan Mahkamah Agung, KMA Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat.

“ Yang akan diambil sumpahnya oleh pengadilan Tinggi  Jakarta menjadi Advokat adalah calon Advokat yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), telah lulus ujian Advokat dan telah memberikan laporan magang sebagaimana diatur dalam peraturan PERADI,” tutupnya (MG)