“UPA PERADI di Fakultas Hukum UGM menegaskan bahwa integritas dan etika adalah fondasi utama dalam pembentukan profesi advokat.”
Menjadi advokat bukan semata soal menguasai pasal dan argumentasi hukum. Di Yogyakarta, Desember 2025, pesan itu kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Ujian Profesi Advokat PERADI yang menguji bukan hanya kecakapan intelektual calon advokat, tetapi juga integritas yang akan mereka bawa sepanjang karier profesinya.
UPA sebagai Gerbang Menuju Profesi Advokat
Perhimpunan Advokat Indonesia kembali menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat pada Sabtu, 13 Desember 2025. Bertempat di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, UPA PERADI Wilayah Yogyakarta menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan advokat sebelum diangkat dan diambil sumpahnya sebagai penegak hukum.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UPA merupakan tahapan wajib setelah Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Melalui ujian ini, PERADI memastikan bahwa setiap calon advokat tidak hanya memahami hukum secara normatif, tetapi juga siap secara etis dan profesional untuk mengabdi kepada keadilan.
Pembukaan UPA dan Apresiasi atas Sinergi Penyelenggaraan
Pembukaan UPA PERADI Wilayah Yogyakarta disampaikan oleh Daniel P. Simanjuntak, S.H., MICL., yang mewakili Ketua Satuan Kerja UPA, Pengangkatan, dan Penyumpahan Advokat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Fajar Mulia, S.H., selaku Anggota Komisi Pengawas PERADI, Wijaya Kusuma, S.H., M.H., Ketua DPC PERADI Bantul, perwakilan DPC PERADI se-Daerah Istimewa Yogyakarta, serta jajaran pengurus DPC PERADI Bantul.
Dalam sambutannya, Daniel P. Simanjuntak menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan UPA yang berlangsung tertib dan lancar. Ia menilai keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja sama yang solid antara panitia UPA dan pengurus DPC PERADI Bantul. Apresiasi juga disampaikan kepada Fakultas Hukum UGM atas dukungan fasilitas dan sarana yang memungkinkan peserta mengikuti ujian dengan nyaman dan optimal.
Integritas sebagai Inti Profesi Advokat
Ketua DPC PERADI Bantul, Wijaya Kusuma, dalam arahannya mengingatkan bahwa profesi advokat menuntut lebih dari sekadar kecakapan akademik. Ia menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama yang harus melekat pada setiap advokat sejak awal proses pembentukan profesi.
Menurutnya, penguasaan hukum harus berjalan seiring dengan sikap beretika dan tanggung jawab moral. Tanpa integritas, kecerdasan hukum justru berpotensi menjauhkan profesi advokat dari tujuan utamanya, yakni menegakkan keadilan secara beradab.
Menjaga Mutu Profesi Melalui Proses yang Akuntabel
PERADI kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga mutu dan kehormatan profesi advokat melalui penyelenggaraan UPA yang objektif dan akuntabel. Ujian ini menjadi mekanisme penyaring penting agar advokat yang lahir dari proses PERADI benar-benar siap secara keilmuan, mental, dan etika.
Hasil kelulusan UPA PERADI Wilayah Yogyakarta akan diumumkan melalui laman resmi PERADI paling lambat enam minggu setelah pelaksanaan ujian. Namun bagi PERADI, esensi UPA tidak berhenti pada pengumuman hasil, melainkan pada nilai integritas yang harus terus dijaga sepanjang perjalanan profesi.
Menatap Jalan Profesi dengan Etika dan Tanggung Jawab
Menutup kegiatan, PERADI menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta UPA PERADI Wilayah Yogyakarta. Harapannya, para calon advokat kelak tidak hanya menjadi praktisi hukum yang andal, tetapi juga penjaga etika, profesionalisme, dan martabat profesi hukum dalam negara hukum Indonesia.
• 📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
• 📡 Telegram Channel: Klik di sini
• 🎵 TikTok: Klik di sini
• 📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
• 📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini
• 💼 LinkedIn: Klik di sini





