Ketua Umum PERADI Tegaskan Pentingnya Dukungan MA terhadap DKPB dalam Penegakan Kode Etik Advokat

“Dalam Seminar Internasional tentang Contempt of Court, Dr. Luhut MP Pangaribuan dorong sinergi Dewan Kehormatan antar organisasi advokat demi tegaknya peradilan yang bermartabat”

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., tampil sebagai penanggap dalam Seminar Internasional bertajuk “Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court Dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas”. Seminar ini digelar oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-72 IKAHI, dan berlangsung secara hybrid pada Senin, 21 April 2025, di Gedung Mahkamah Agung RI.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., yang hadir bersama Ketua Umum IKAHI, Yasardin. Dalam sambutannya, Sunarto mengapresiasi penyelenggaraan seminar internasional ini sebagai ajang penting untuk berbagi wawasan dan memperkuat kapasitas profesional para hakim di Indonesia dalam memutus perkara. Ia berharap forum ini dapat memperkaya perspektif dan mengokohkan integritas lembaga peradilan.

Sementara itu, Yasardin menekankan bahwa seminar ini diinisiasi sebagai langkah nyata untuk mendorong penegakan hukum terhadap praktik contempt of court di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa gagasan untuk mengatur contempt of court dalam bentuk undang-undang sebenarnya sempat masuk dalam agenda DPR pada periode sebelumnya, namun hingga kini belum sempat dibahas kembali. Hal ini menjadi catatan penting mengingat urgensi regulasi dalam menjaga kewibawaan peradilan dan perlindungan terhadap aparat hukum.

Seminar ini menghadirkan tokoh-tokoh penting dalam bidang hukum, termasuk Habiburokhman, S.H., M.H. (Ketua Komisi III DPR RI), H. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana MA), Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D. (Ketua Komisi Yudisial RI), serta pembicara internasional seperti Jiang Min dari Southwest University of Political Science and Law dan See Kee Oon dari Mahkamah Agung Singapura. Akademisi senior Harkistuti Harkisnowo, S.H., M.A., Ph.D. turut berperan sebagai penanggap dalam sesi diskusi.

Dalam forum tersebut, Dr. Luhut menyoroti pentingnya pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB) antar organisasi advokat sebagai instrumen strategis untuk menegakkan kode etik secara konsisten. Ia menyatakan bahwa saat ini seluruh organisasi advokat telah menyepakati satu Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), dan langkah berikutnya adalah menyatukan DKPB agar sanksi etik tidak bisa dielakkan melalui perpindahan organisasi.

“Posisi advokat dalam sistem hukum kita merupakan bagian dari Kekuasaan Kehakiman. Kalau tidak ada kesatuan dalam penegakan etik, maka integritas profesi akan goyah. Kita harus mencegah agar seseorang yang telah dijatuhi sanksi oleh OA-nya tidak bisa sembarangan pindah untuk menghindari tanggung jawab,” tegas Dr. Luhut.

Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari para peserta seminar, yang mencerminkan kesadaran kolektif bahwa tegaknya peradilan yang berkualitas membutuhkan kolaborasi lintas lembaga, termasuk dari profesi advokat yang tak terpisahkan dari sistem peradilan nasional.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading