Advokat Baru Resmi Diangkat di Jawa Tengah, PERADI Tekankan Integritas dan Kualitas

“PERADI melaksanakan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat baru di Jawa Tengah. Prosesi ini menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta komitmen menjalankan profesi sesuai UU Advokat dan kode etik.”

Semarang, 10–11 September 2025, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga standar profesi dengan melaksanakan prosesi Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. Prosesi berlangsung di Kota Semarang, menghadirkan suasana khidmat yang penuh makna bagi para advokat baru.

Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., pada kesempatan ini diwakili oleh Ifdhal Kasim, S.H., LL.M. (Wakil Ketua Umum) dan M. Daud B., S.H. (Wakil Sekretaris Jenderal). Turut hadir jajaran pengurus, termasuk Dr. Broto Hastono, S.H., M.H. (Penasehat DPC PERADI Semarang sekaligus Anggota Komisi Pengawas PERADI), serta Shindu Arief, S.H., M.H. (Ketua DPC PERADI Semarang) yang memimpin jajaran pengurus cabang.

Pesan untuk Advokat Baru

Ketua DPC PERADI Semarang, Shindu Arief, menegaskan bahwa advokat yang telah diangkat dan diambil sumpahnya kini resmi menjadi bagian dari DPC PERADI Semarang. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab dan kehormatan yang melekat pada profesi advokat.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Ifdhal Kasim, menyampaikan pembekalan kepada para advokat baru. Ia mengingatkan bahwa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan masa magang yang telah dilalui hanyalah fondasi awal. Menurutnya, pendidikan berkelanjutan adalah kunci agar kualitas advokat terus terjaga.

“Advokat PERADI adalah profesi. Karena itu, melekat kewajiban dan tanggung jawab untuk mematuhi Kode Etik Advokat Indonesia. Suatu organisasi profesi diukur dari kode etiknya, sehingga standar profesi harus dijalankan dengan penuh disiplin. PERADI lebih menekankan kualitas daripada kuantitas,” tegas Ifdhal.

Prosesi Sumpah di Pengadilan Tinggi

Setelah pengangkatan, prosesi dilanjutkan dengan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat dalam sidang terbuka di Aula Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 11 September 2025. Wakil Ketua PT Jawa Tengah yang memimpin sidang menegaskan pentingnya sumpah advokat sebagai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Advokat adalah penegak hukum. Karena itu, harus benar-benar menjalankan profesinya sebagaimana sumpah yang telah diikrarkan,” ujarnya.

Menjaga Marwah Profesi

Dengan dilaksanakannya prosesi ini, advokat baru di Jawa Tengah resmi menyandang amanah profesi yang sarat tanggung jawab moral dan hukum. Mereka diharapkan mampu menjaga integritas, menjunjung tinggi kode etik, dan senantiasa berpedoman pada UU Advokat.

Langkah ini menjadi penegasan kembali bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan untuk membela keadilan. DPN PERADI melalui DPC Semarang berharap lahirnya advokat-advokat baru dapat memperkuat peran organisasi dalam penegakan hukum di Indonesia.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading