Tim Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) dan Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dalam perkara No. 199/B/2023/PT.TUN.JKT. Putusan yang menguatkan putusan PTUN Jakarta tersebut dinilai keliru secara hukum dan mengabaikan aspek formil mendasar.
Putusan yang Dianggap Salah dalam Menerapkan Hukum
Dalam perkara ini, majelis hakim PT TUN Jakarta yang diketuai oleh H.M. Arif Nurdu’a, S.H., M.H. dengan anggota H. Ariyanto, S.H., M.H. dan T. Sjahnur Ansjari, S.H., M.H., dianggap tidak mempertimbangkan fakta hukum bahwa Penggugat tidak lagi memiliki legal standing untuk mewakili PERADI. Tim Advokat menilai putusan ini cacat hukum karena mengabaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Landasan Hukum: Kepengurusan Penggugat Sudah Dibatalkan oleh Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/PN. Lbp, yang diperkuat oleh Putusan Banding PT Medan No. 592/Pdt/2020/PT.MDN dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 997/K/PDT/2022, secara tegas menyatakan bahwa perubahan Anggaran Dasar (AD) PERADI oleh pihak Otto Hasibuan adalah perbuatan melawan hukum dan dinyatakan batal demi hukum.
Putusan ini secara langsung membatalkan legalitas kepengurusan Otto Hasibuan dan Hermansyah Dulaimi, yang berarti mereka tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat atas nama PERADI di PTUN Jakarta. Oleh karena itu, segala tindakan hukum yang dilakukan dengan mengatasnamakan PERADI oleh pihak yang telah dinyatakan tidak sah tersebut seharusnya tidak dapat diterima.
Langkah Lanjutan: Kasasi dan Pengaduan ke Komisi Yudisial
Tim Advokat PERADI RBA dan PERADI SAI telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 9 Oktober 2023 melalui PTUN Jakarta dengan Akta Permohonan Kasasi Nomor: 251/G/2022/PTUN-JKT. Selain itu, pengaduan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia telah diajukan pada 10 Oktober 2023, masing-masing dengan:
-
Nomor 1637/X/2023/P – untuk memantau proses perkara kasasi agar berjalan objektif dan adil.
-
Nomor 1638/X/2023/P – untuk memproses dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim PT TUN Jakarta.
Menjaga Netralitas Hukum dan Martabat Profesi Advokat
PERADI RBA dan PERADI SAI menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan semata untuk mempertahankan legalitas organisasi, tetapi juga sebagai wujud tanggung jawab menjaga martabat profesi advokat serta penegakan hukum yang adil dan transparan. Kasasi ini merupakan komitmen untuk memastikan tidak ada kekuasaan yang berjalan tanpa dasar hukum yang sah.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.