Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menegaskan peran penting advokat sebagai penegak hukum dan penjaga konstitusi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 melalui partisipasinya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Bimtek PHPU) Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, pada 23–26 Oktober 2023.
Kehadiran Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., bersama Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI, M. Daud Berueh, S.H., dalam acara pembukaan menandai komitmen penuh organisasi advokat ini dalam penguatan kapasitas profesional anggotanya menjelang kontestasi politik nasional tahun depan.
Advokat sebagai Pilar Penegak Hukum dalam Pemilu
Kegiatan Bimtek PHPU Angkatan III ini dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan, S.E., M.Si., yang mewakili Ketua MK, Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Heru menekankan bahwa advokat, bersama hakim, jaksa, dan polisi, adalah elemen penting dalam ekosistem penegakan hukum yang berkeadilan dan beradab, khususnya dalam menjaga integritas Pemilu Serentak 2024.
Ia juga menegaskan bahwa peran advokat dalam perselisihan hasil pemilu tak sekadar teknis hukum, namun juga berkontribusi dalam menjaga ketertiban umum, kesusilaan, serta rasa keadilan masyarakat. Dengan demikian, kapasitas dan integritas advokat harus ditopang oleh pemahaman mendalam terhadap hukum acara pemilu yang terus berkembang.
PERADI Dorong Standar Profesi dan Netralitas Advokat
Dalam arahannya, Dr. Luhut MP Pangaribuan menyatakan bahwa kegiatan Bimtek ini menjadi wahana penting dalam membentuk pemahaman menyeluruh mengenai peran advokat dalam sengketa hasil pemilu. “Advokat adalah bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Profesi ini tidak boleh dijalankan tanpa standar etika dan profesionalisme yang tinggi,” ujar Ketua Umum DPN PERADI.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh advokat, tanpa memandang organisasi tempat mereka bernaung, telah mengucapkan sumpah sebagai penjaga Pancasila dan Konstitusi, yang menjadi panduan moral dan hukum dalam menjalankan tugas profesinya. Oleh karena itu, netralitas dan integritas menjadi dua fondasi yang tidak dapat ditawar.
Kolaborasi Lintas Organisasi Advokat untuk Keadilan Pemilu
Sebanyak 40 peserta yang berasal dari pengurus DPN dan DPC PERADI mengikuti pelatihan intensif selama empat hari ini. Selain PERADI, kegiatan ini juga dihadiri oleh pimpinan dari beberapa organisasi advokat lainnya seperti Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).
Kolaborasi lintas organisasi ini memperlihatkan semangat yang sama dalam memperkuat pemahaman hukum acara PHPU secara kolektif, dengan harapan sengketa Pemilu 2024 dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan berintegritas di ranah konstitusi.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.