Contempt of Court: Menegakkan Martabat Peradilan dalam Negara Hukum

“Dalam seminar internasional HUT ke-72 IKAHI, Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap contempt of court demi terwujudnya peradilan yang bermartabat, berintegritas, dan setara bagi semua pihak di ruang sidang.”

Menjaga Kewibawaan Peradilan dalam Negara Hukum

Contempt of court adalah ancaman serius terhadap martabat peradilan. Ia bukan sekadar tindakan yang mengganggu ketertiban sidang, tetapi juga bisa merongrong integritas kekuasaan2 kehakiman. Dalam seminar internasional memperingati Hari Ulang Tahun ke-72 IKAHI, Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi kekosongan hukum yang krusial terkait hal ini.

Kekosongan Pengaturan, Ketidakpastian Penegakan

Dalam paparannya, Dr. Luhut menyatakan bahwa hingga kini, “tidak terdapat ketentuan hukum acara pidana positif yang dapat dijadikan dasar hukum dan acuan prosedur terhadap contempt of court.” Kekosongan ini tidak hanya melemahkan kemampuan hakim dalam menjaga martabat persidangan, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak lain di ruang sidang.

Ia juga menegaskan bahwa contempt of court harus dipandang dalam bingkai sistem kekuasaan kehakiman. “Contempt of court adalah bagian dari pengaturan terhadap proses persidangan pidana untuk menjamin fair trial bagi seluruh pihak, bukan sekadar perlindungan terhadap hakim semata,” ujar Luhut.

Menjaga Keseimbangan: Dari Hakim hingga Advokat

Contempt of court, menurut Dr. Luhut, tidak boleh semata-mata diartikan sebagai serangan terhadap hakim. Justru, “harus ditegaskan bahwa contempt of court mencakup tindakan terhadap hakim, jaksa, penasihat hukum, dan semua pihak dalam sistem peradilan.” Dengan kata lain, perlu ada jaminan kesetaraan perlindungan hukum, agar seluruh aparat penegak hukum dapat menjalankan fungsinya dengan aman dan bermartabat.

Reformasi Hukum Acara sebagai Keniscayaan

PERADI mendorong agar pengaturan contempt of court masuk dalam revisi hukum acara pidana nasional. Menurut Luhut, “substansi contempt of court harus menjadi bagian dari hukum acara pidana yang baru, sebagai bagian dari strategi memperkuat kekuasaan kehakiman dalam arti substantif.”

Ketentuan yang dibutuhkan tidak hanya memuat jenis-jenis contempt of court (criminal, civil, direct, indirect), tetapi juga mekanisme pembuktian, yurisdiksi, serta batasan sanksi yang proporsional dan adil. “Tanpa pengaturan yang memadai, pengadilan akan sulit menjalankan fungsi penegakannya secara tegas dan kredibel,” jelas Luhut.

Peradilan Bermartabat Hanya Mungkin Bila Ruang Sidang Terlindungi

Dalam penutupannya, Dr. Luhut menyampaikan bahwa “peradilan yang bermartabat hanya akan lahir jika ruang sidang dijaga sebagai tempat yang sakral, tempat semua pihak didengarkan secara seimbang dan diberi perlindungan yang setara.” Ia menekankan pentingnya political will dari negara untuk segera menata ulang kerangka hukum acara pidana demi mencegah pelecehan terhadap sistem peradilan yang kini kian terbuka dan rentan.

 


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading