Pokok-Pokok Haluan Program Kerja PERADI 2020–2025: Peta Jalan Menuju Advokat Bermartabat

Dalam rangka memperkuat eksistensi dan profesionalisme advokat Indonesia, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menetapkan Pokok-Pokok Haluan Program Kerja 2020–2025 sebagai panduan strategis organisasi. Dokumen ini dirumuskan secara resmi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dilaksanakan secara daring oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI.

Penetapan tanggal 1 Oktober sebagai hari pelaksanaan Rakernas bukan tanpa alasan. Tanggal tersebut dipilih untuk memperingati hari pelantikan pengurus PERADI periode 2015–2020 oleh Ketua Umum PERADI. Momentum ini dimaknai sebagai tonggak kontinuitas komitmen organisasi dalam membangun profesi advokat yang berintegritas dan berdaya saing tinggi.

Rakernas sebagai Forum Strategis Organisasi

Rakernas dihadiri oleh unsur-unsur penting dalam struktur PERADI, yakni:

  • DPN PERADI (Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekjen, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, dan Ketua-Ketua Bidang)

  • Dewan Pimpinan Cabang (DPC) (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau yang mewakili)

  • Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat sebagai peninjau

Kehadiran seluruh elemen ini mencerminkan semangat kolektif dalam merumuskan arah gerak organisasi untuk lima tahun ke depan.

Empat Pilar Pokok Haluan Program Kerja PERADI

Dalam Rakernas, empat program utama disepakati sebagai kerangka kerja nasional PERADI:

  1. Penguatan Organisasi
    Mendorong konsolidasi internal dan tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap dinamika hukum dan masyarakat.

  2. Penguatan Keanggotaan
    Memberikan jaminan pengembangan karier dan kapasitas profesional advokat, termasuk pendidikan berkelanjutan, perlindungan hukum, serta pelayanan administratif yang prima.

  3. Program Sosial Kemasyarakatan
    Menjalankan nilai officium nobile melalui aksi nyata advokat dalam membantu masyarakat pencari keadilan, khususnya kelompok rentan dan termarjinalkan.

  4. Pengarusutamaan Konsep Advokat sebagai Bagian dari Kekuasaan Kehakiman
    Meningkatkan posisi advokat sebagai bagian integral dalam sistem peradilan, sejajar dengan penegak hukum lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Menjawab Tantangan Kontekstual Profesi Advokat

Rumusan Pokok-Pokok Haluan ini dirancang berdasarkan problematika aktual dan kontekstual yang dihadapi organisasi advokat. PERADI menyadari perlunya transformasi menyeluruh agar profesi advokat tetap relevan dan tangguh dalam menghadapi perkembangan hukum, digitalisasi, serta ekspektasi publik terhadap keadilan.

Dengan ditetapkannya Pokok-Pokok Haluan Program Kerja ini, PERADI berharap setiap DPN dan DPC dapat menjadikan dokumen ini sebagai acuan utama dalam menjalankan tugas, menyusun program kerja, dan membangun organisasi yang profesional serta bermartabat.

Unduh Pokok – Pokok Haluan Program Kerja PERADI

 

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading