Sejumlah 5 (lima) warga RW 03, Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngalian Kota Semarang mengunjungi Pusat Bantuan Hukum DPC  PERADI Pimpinan Luhut MP Pangaribuan di Jl Simongan No 123 Kota Semarang. Beberapa ketua RT dan pengurus Masjid di wilayah Rw 03 ini mengadukan sekaligus meminta pendampingan hukum terhadap pembangunan kios di Wilayah Kelurahan Bambankerep yang diduga tanpa dilengkapi perijinan bangunan gedung (PBG) ataupun alas kepemilikan hak atas tanah yang tak jelas.

Salah satu tokoh masyarakat Suryadi Setiyoso membeberkan, kita jelas keberatan dengan keberadaan pambangunan kios yang didirikan diatas tanah yang merupakan tanah fasilitas umum. Sudah kita laporkan kepada Satpol PP Kota Semarang, sempat dihentikan dan dipasang pita kuning di lokasi. Namun hingga saat pengaduan ke Pusat Bantuan hukum DPC PERADI RBA pita kuning satpol PP sudah di lepas dan pembangunan kios terus berjalan, ujarnya.

Suryadi menambahkan, kita menilai tidak ada langkah serius dari pemerintah kota Semarang. Pemasangan pita kuning dari Satpol PP juga tak membuat efek jera, maka selayaknya Pemkot Semarang melakukan tindakan tegas untuk melakukan pembongkaran terhadap pembangunan kios, harapnya.

Secara terpisah, Ketua DPC PERADI RBA Semarang Broto Hastono menerima pengaduan dari warga RW 03, Kelurahan Bambankerep, Kota Semarang. Hari Senin (29/1) ada 8 (delapan) Ketua RT dan 1 pengurus Masjid yang mendatangani surat kuasa kepada tim hukum yang dibentuk oleh DPC PERADI RBA. Kita sedang kumpulkan regulasi serta melakukan Investigasi mendalam  terhadap perkara ini.  Jika memang benar pembangunan kios berada diatas tanah fasilitas umum, maka jelas ini bentuk pelanggaran hukum. Apalagi menurut warga pembangunan kios belum dilengkapi ijin persetujuan bangunan gedung dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Upaya yang tepat jika Satpol PP melakukan penghentian pembangunan, namun jika sekarang berjalan lagi, maka kita akan cari tahu terlebih dahulu, apakah memang sudah dilengkapi perijinannya atau memang orang yang membangun kios tak menghormati tindakan hukum dari Satpol PP, tuturnya.

Adapun dalam waktu dekat Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi RBA Semarang akan mengirim pengaduan kepada Walikota Semarang melalui Satpol PP, dimana tujuannya untuk mempertanyakan pelepasan pita kuning yang sudah dipasang sebelumnya.