DPN PERADI Gelar FGD: Advokat Butuh Perlindungan dalam Pusaran Hukum Pidana

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap posisi dan martabat profesi advokat di tengah tantangan hukum yang kian kompleks. Melalui Diskusi Terfokus Rumah Bersama Advokat (RBA) yang diselenggarakan secara daring, DPN PERADI mengangkat topik aktual: “Advokat dalam Pusaran Hukum Pidana: Bagaimana Memastikan Perlindungan Kehormatan Profesi Advokat?”

Diskusi yang berlangsung Jumat sore ini menghadirkan dua pemantik utama, yakni Irianto Subiakto, S.H., LL.M., (Kepala Bidang PKPA DPN PERADI) dan Emir Z. Pohan, S.H., LL.M., (Sekretaris Bidang Penelitian & Pengembangan Organisasi DPN PERADI). Keduanya memaparkan perspektif strategis atas situasi hukum yang saat ini dihadapi para advokat.

FGD dipandu oleh Anggar Suwahju, S.H., M.H., (Kepala Bidang Informasi, Komunikasi & Publikasi DPN PERADI), dan diikuti oleh jajaran pengurus DPN, DPC, serta anggota PERADI dari berbagai daerah.

Advokat Kerap Jadi Korban Kriminalisasi

Dalam pembukaannya, Irianto Subiakto menyoroti fakta bahwa advokat semakin sering berada dalam posisi rentan ketika menjalankan tugas profesinya. Ia mengutip sejumlah kasus di mana advokat dituduh menghalangi proses penyidikan, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), padahal sedang menjalankan kewenangan profesional yang dilindungi undang-undang.

Emir Z. Pohan menambahkan bahwa yang terbaru adalah munculnya proses hukum pidana terhadap in-house counsel (advokat internal perusahaan), yang memperlihatkan betapa kaburnya batas antara pelaksanaan tugas hukum dan dugaan pelanggaran pidana.

“Jika ini dibiarkan, maka akan melemahkan posisi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum dalam sistem peradilan kita,” ujar Emir.

Seruan Penguatan Perlindungan dan Kesetaraan Profesi

Diskusi berlangsung hangat dan penuh atensi dari peserta. Para pengurus DPC dan anggota PERADI yang hadir memberikan masukan penting mengenai urgensi penghormatan dari aparat penegak hukum lainnya terhadap profesi advokat.

Poin utama yang mengemuka adalah perlunya standardisasi perlindungan hukum bagi advokat, termasuk mekanisme yang menjamin bahwa proses hukum terhadap advokat harus melalui prosedur yang ketat dan tidak serampangan. Ini demi memastikan bahwa advokat tidak dikriminalisasi atas dasar pelaksanaan tugas profesionalnya.

PERADI Siap Kawal Marwah Profesi

FGD ini menjadi penegasan bahwa DPN PERADI tidak tinggal diam dalam menghadapi berbagai tantangan terhadap martabat dan kehormatan profesi advokat. Diskusi ini juga menjadi langkah awal menuju perumusan kebijakan yang akan memperkuat posisi advokat di mata hukum dan masyarakat.

Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., dalam banyak kesempatan telah menegaskan bahwa perlindungan terhadap advokat adalah keharusan mutlak demi menjaga sistem peradilan tetap adil, setara, dan berintegritas.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading