DPN PERADI Hadiri Diskusi Publik Reformasi Hukum Acara Perdata: Dorong Sistem Peradilan yang Lebih Responsif dan Inklusif

Reformasi hukum acara perdata menjadi sorotan dalam Diskusi Publik bertajuk “Peluang & Tantangan Reformasi Hukum Acara Perdata” yang diselenggarakan oleh Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dengan dukungan dari The Asia Foundation (TAF). Acara ini digelar di Hotel Artotel Mangkuluhur Suites dan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan hukum dari lembaga peradilan, akademisi, praktisi, hingga organisasi advokat.

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) turut ambil bagian dalam forum penting ini dengan mengutus Emir Zullarwan Pohan, S.H., LL.M., Sekretaris Bidang Penelitian, Publikasi dan Pengembangan Organisasi, sebagai perwakilan resmi. Kehadiran PERADI menegaskan komitmen untuk berkontribusi dalam mendorong sistem hukum acara perdata yang lebih efisien, transparan, dan berpihak pada keadilan substantif.

Momentum 70 Tahun The Asia Foundation

Dalam sambutannya, Amala Rahmah, Deputy Country Representative The Asia Foundation, menyampaikan refleksi atas perjalanan TAF yang tahun 2025 akan genap berusia 70 tahun. Ia menegaskan bahwa pilar utama TAF salah satunya adalah mendorong reformasi sektor peradilan, dan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis tersebut.

“Reformasi hukum acara perdata menjadi bagian penting dari kerja kami dalam memperkuat ketahanan demokrasi dan kesetaraan sosial di Indonesia,” ujar Amala.

Paparan Substantif dari Para Narasumber

Diskusi publik ini mempertemukan para pakar dari berbagai latar belakang. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

  • Prof. Dr. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. (Hakim Agung MA) memaparkan Kapita Selekta Hukum Acara Perdata, termasuk tantangan dalam penyederhanaan proses peradilan dan konsistensi penafsiran hukum.

  • Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. (JAMDATUN) menekankan pentingnya peran kejaksaan dalam Kasasi Demi Kepentingan Hukum, sebagai instrumen korektif dalam perkara perdata.

  • Ahmad Maulana, S.H. (Assegaf Hamzah & Partners) menggarisbawahi bahwa kodifikasi hukum acara harus mempertimbangkan perspektif praktisi agar selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan efisiensi litigasi.

  • Muhammad Tanziel Aziezi, S.H. (LeIP) menyoroti berlarut-larutnya eksekusi putusan perdata, yang menjadi problem klasik dan mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

  • Nisa Istiani, S.H., M.LI. (Ketua IJRS) menekankan urgensi reformasi hukum acara perdata sebagai jalan untuk mendukung kemudahan berusaha dan perbaikan iklim investasi di Indonesia.

PERADI Dukung Reformasi Hukum Progresif

Mewakili PERADI, Emir Zullarwan Pohan menyatakan bahwa organisasi advokat mendukung penuh reformasi hukum acara perdata yang menyentuh akar permasalahan, khususnya yang berkaitan dengan akses keadilan, efisiensi proses litigasi, dan kepastian hukum.

“Sebagai organisasi profesi, PERADI melihat pentingnya keterlibatan semua unsur dalam pembaruan hukum acara perdata. Advokat memiliki peran penting dalam menjembatani kepentingan masyarakat dalam proses hukum yang adil dan efektif,” ujar Emir.

Penutup

Diskusi publik ini tidak hanya menjadi ajang tukar pikiran, tetapi juga momentum untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam mendorong sistem peradilan yang inklusif dan adaptif terhadap tantangan zaman.

PERADI berkomitmen untuk terus terlibat aktif dalam upaya-upaya reformasi hukum di Indonesia, sebagai bagian dari tanggung jawab profesi advokat dalam menciptakan sistem hukum yang adil, modern, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading