Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 Bagi Advokat Angkatan ke II yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 28 – 31 Oktober 2024 yang bertempat di Bogor, Jawa Barat, 2 (dua) peserta dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) terpilih sebagai peserta terbaik.

Pembukaan pelaksanaan Bimtek dibuka oleh Dr. Fajar Laksono, S.Sos., M.H. yang mewakili Pimpinan MK dengan didampingi oleh Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi yang pada menyampaikan bahwa Bimtek yang diselenggarakan khusus bagi Advokat adalah kegiatan yang rutin dilakukan agar Advokat yang nantinya sebagai kuasa hukum dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait mampu memahami hukum acara dengan baik sehingga dapat berkontribusi penting dalam menangani perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024.

Peserta Bimtek PERADI sebanyak 40 (empat puluh) orang yang terdiri dari 5 (lima) orang dari Pengurus DPN dan 35 (tiga puluh lima) orang dari pengurus DPC dan utusan DPC PERADI. Selain PERADI juga terdapat peserta dari Organiosasi Advokat lainnya yakni FERARI, KAI dan PERADAN. Setiap perwakilan Organisasi Advokat sejumlah 40 peserta.

Materi yang disampaikan selama Bimtek adalah sebagai berikut :

1. Hukum Acara Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024;
2. Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah;
3. Mekanisme dan Tahapan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024;
4. Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik;
5. Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilihan, Gubernur, dan Wali Kota;
6. Praktik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota;
7. Evaluasi Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota;

Sesi terakhir dalam Bimtek adalah penyusunan tugas oleh masing-masing peserta yang dibagi ke dalam 4 (empat), Kelompok 1 – Kelompok 4, masing-masing kelompok berjumlah 40 (empat puluh) orang. Tugas yang dikerjakan oleh setiap peserta dari masing-masing kelompok adalah menyusun surat permohonan sebagai pemohon, sebagai termohon, sebagai pemberi keterangan dan pihak terkait. Dalam sesi penutupan, Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi mengumumkan peserta dari setiap kelompok yakni peserta terbaik dari kelompok 2 adalah Randy Saputra, S.H., (Pengurus DPC PERADI Kendari) dan peserta terbaik dari kelompok 3 adalah Muhamad Daud Berueh, S.H., (Pengurus DPN PERADI). Penyelenggaraan Bimtek ditutup secara langsung oleh Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi serta diakhiri dengan ramah tamah dan foto bersama.

Sekretariat Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia

Fiat Iustitia ne Pereat Mundus