“UPA PERADI di Fakultas Hukum UI kembali menegaskan bahwa kejujuran dan tanggung jawab adalah fondasi utama profesi advokat.”
Menjadi advokat tidak dimulai dari toga atau sumpah di pengadilan, melainkan dari satu nilai paling mendasar: kejujuran. Pesan inilah yang mengemuka dalam pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) PERADI di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Desember 2025 lalu, ketika ratusan calon advokat diuji bukan hanya pengetahuannya, tetapi juga integritas moralnya.
UPA sebagai Tahap Penentu Pembentukan Advokat
Perhimpunan Advokat Indonesia kembali menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat bagi calon advokat di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025. Ujian dilaksanakan di Auditorium Djokosoetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sebuah ruang akademik yang kerap menjadi saksi lahirnya gagasan dan etika profesi hukum Indonesia.
UPA merupakan tahapan wajib setelah Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pada tahap inilah PERADI memastikan bahwa calon advokat tidak hanya menguasai aspek normatif dan teknis hukum, tetapi juga memiliki kesiapan mental dan etis untuk memasuki profesi penegak hukum.
Pesan Moral dari PERADI: Kejujuran Tidak Bisa Ditawar
Pembukaan UPA disampaikan oleh Ir. Esterina D. Ruru, S.H., M.H., Ketua Satuan Kerja UPA, Pengangkatan, dan Penyumpahan Advokat PERADI, yang hadir mewakili Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia. Ia didampingi jajaran pengurus DPN PERADI yang bertugas sebagai pengawas ujian, serta perwakilan dari Continuing Legal Education Fakultas Hukum UI.
Dalam sambutannya, Esterina menegaskan bahwa kejujuran dan tanggung jawab adalah modalitas awal yang tidak dapat dinegosiasikan dalam profesi advokat. UPA, menurutnya, bukan sekadar ujian akademik, tetapi juga ujian karakter.
Ia mengingatkan bahwa cara peserta mengerjakan soal hari itu adalah cerminan sikap yang akan dibawa kelak saat membela kepentingan hukum klien dan berhadapan dengan pengadilan. Kejujuran, tegasnya, bukan nilai tambahan, melainkan fondasi utama profesi advokat.
Menjaga Mutu Profesi Melalui Proses yang Akuntabel
PERADI menegaskan bahwa penyelenggaraan UPA dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Mekanisme pengawasan dari DPN PERADI menjadi bagian dari upaya menjaga standar mutu dan kehormatan profesi, sekaligus memastikan bahwa setiap advokat yang lahir dari proses ini benar-benar layak menyandang status sebagai penegak hukum.
UPA menjadi filter penting dalam sistem profesi advokat. Di tengah meningkatnya tantangan hukum dan sorotan publik terhadap integritas penegak hukum, PERADI menempatkan kualitas dan etika di atas kuantitas.
Menanti Hasil, Menjaga Integritas
Hasil Ujian Profesi Advokat akan diumumkan melalui laman resmi PERADI paling lambat enam minggu sejak pelaksanaan ujian. Namun bagi PERADI, makna UPA tidak berhenti pada pengumuman kelulusan.
Proses ini diharapkan menjadi pengingat awal bahwa profesi advokat menuntut konsistensi moral sepanjang karier. Integritas yang diuji di ruang ujian adalah integritas yang kelak dipertaruhkan di ruang sidang.
PERADI menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti UPA dan berharap mereka terus menjaga semangat profesionalisme, kehormatan profesi, serta komitmen pada keadilan dalam setiap tahapan berikutnya menuju pengangkatan dan penyumpahan advokat.
• 📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
• 📡 Telegram Channel: Klik di sini
• 🎵 TikTok: Klik di sini
• 📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
• 📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini
• 💼 LinkedIn: Klik di sini





