Reformasi Sistem Peradilan Pidana Harus Sejalan dengan Perspektif HAM dan Peran Advokat

Reformasi sistem hukum pidana nasional kembali menjadi sorotan melalui Seminar Nasional RKUHAP bertajuk “Mewujudkan Reformasi Sistem Peradilan Pidana yang Berperspektif Hak Asasi Manusia”, yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) pada 20 November 2023 di Auditorium Djokosoetono, Kampus FH UI, Depok.

Acara ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam pembaruan hukum acara pidana, dari kalangan akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, hingga organisasi profesi advokat. Salah satu pemateri utama dalam seminar tersebut adalah Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI).

Advokat dalam Reformasi KUHAP: Penegak Hukum yang Setara dan Independen

Dalam paparannya, Ketua Umum PERADI menyoroti pentingnya pengakuan atas posisi advokat dalam sistem peradilan pidana (SPP) sebagaimana mestinya. Ia menekankan bahwa penguatan peran advokat tidak dapat dipisahkan dari cita-cita reformasi KUHAP yang berlandaskan Hak Asasi Manusia.

“Jika dulu dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie (RO) terdapat Bab VI yang mengatur secara khusus tentang Van Advocaten en Procureurs, maka dalam RKUHAP yang baru, hal serupa harus diakomodasi,” ujar Luhut. Dengan demikian, status advokat sebagai officer of the court tidak hanya menjadi gelar simbolik, melainkan juga menyandang tanggung jawab profesional yang diakui oleh hukum.

Ketua Umum PERADI juga menegaskan bahwa advokat adalah bagian dari subsistem peradilan pidana yang tak kalah penting dengan lembaga kepolisian dan kejaksaan. Oleh karena itu, keberadaannya harus dijamin secara setara dan dilindungi dalam RKUHAP demi menjaga keseimbangan sistem dan menjamin perlindungan HAM.

Menjaga Keseimbangan Sistem Peradilan Pidana Demi HAM

Dalam konteks pembaruan sistem peradilan pidana, Luhut menekankan bahwa yang terpenting bukan hanya perubahan norma semata, tetapi bagaimana sistem tersebut dapat memanusiakan manusia. “Dengan adanya keseimbangan dalam sistem peradilan pidana, maka perlindungan HAM bukan hanya menjadi retorika, melainkan kenyataan yang dirasakan oleh semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Perspektif advokat, kata Luhut, sering kali menjadi penyeimbang dalam praktik peradilan. Namun dalam kenyataannya, masih banyak aspek yang membatasi fungsi advokat secara optimal dalam proses pidana. Untuk itu, ia mendorong agar reformasi KUHAP memberikan ruang lebih besar bagi peran advokat agar mampu menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai penjaga keadilan dan hak-hak terdakwa.

Diskusi Multi Perspektif dalam RKUHAP: Kolaborasi Lintas Sektor

Selain Ketua Umum PERADI, seminar ini juga menghadirkan sejumlah tokoh penting di bidang reformasi hukum, di antaranya Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., MA. (Ketua Pokja Reformasi Peradilan dan Penegakan Hukum), dan Erasmus Napitupulu (Direktur Institute for Criminal Justice Reform/ICJR).

Diskusi ini semakin komprehensif dengan hadirnya penanggap dari institusi strategis, seperti Brigjen. Pol. Raden Yoseph Wihastono Yoga Pranoto dari Bareskrim Polri, Danang Suryo Wibowo dari Kejaksaan Agung, dan Taufik Basari dari Komisi III DPR RI.

Pihak penyelenggara, BEM FH UI, juga memaparkan hasil riset mereka terkait RKUHAP dan menyampaikan tiga tujuan utama seminar, yakni meningkatkan kepedulian mahasiswa terhadap isu reformasi hukum, membuka ruang partisipasi publik dalam revisi KUHAP, serta memberikan masukan konkret kepada para pembuat kebijakan.

DPN PERADI Dukung Inisiatif Mahasiswa dalam Reformasi Hukum

Ketua Umum DPN PERADI menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif mahasiswa FH UI dalam menginisiasi ruang diskusi publik semacam ini. Menurutnya, keterlibatan generasi muda hukum sangat penting dalam memastikan bahwa reformasi KUHAP tidak keluar dari prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

“Forum ini membuktikan bahwa mahasiswa bukan hanya penonton, tetapi turut menjadi agen perubahan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Penutup: RKUHAP dan Harapan Baru bagi Sistem Peradilan yang Berkeadilan

Seminar Nasional RKUHAP yang digelar di FH UI menjadi salah satu momentum penting dalam memperkuat narasi reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Bagi PERADI, ini adalah peluang strategis untuk menegaskan kembali posisi advokat dalam sistem hukum Indonesia, sekaligus memastikan bahwa pembaruan hukum tidak sekadar formalitas, tetapi juga menjamin pemenuhan hak asasi manusia di ruang peradilan.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading