Tangerang Raya,(19/11/2016) – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Tangerang Raya, Sabtu (19/11) resmi membuka kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat gelombang pertama tahun 2016. Kegiatan yang dibuka resmi oleh Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Sugeng Teguh Santoso ini diselenggarakan di Aula khusus Sekretariat DPC di jalan raya Teuku Umar, Karawaci, Kota Tangerang.

Ketua Panitia pelaksana PKPA, Alisati Siregar dalam laporan Panitia mengatakan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan berkat dukungan dan kerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi serta partisipasi para peserta.

“Tim Panitia DPC diberi mandat dan tanggung jawab untuk menyukseskan pelaksanaan kegiatan PKPA gelombang pertama ini. Ini semua berkat dukungan dan kerjasama dengan DPN Peradi sehingga kegiatan ini  dapat dibuka dengan resmi pada hari ini. Kerjasama yang sinergis dalam kegiatan ini tentu bertujuan agar Peradi sebagai Rumah Bersama Advokat terus transparan dalam melahirkan para Advokat muda yang handal ke depan,” ungkapnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPC Peradi Tangerang Raya, Maju Simamora menegaskan bahwa PKPA merupakan syarat mutlak untuk menjadi seorang Advokat.

“Menjadi Advokat merupakan amanat UU Advokat. Demikian pula, kegiatan PKPA merupakan syarat mutlak dari amanat UU tersebut. Inilah model grand design profesi Advokat sebagai salah satu tonggak penegak hukum yang mendapat kredibilitas sebagai profesi mulia (nobile officium),” katanya.

Maju menekankan pentingnya PKPA sebagai fondasi dasar penguatan akademik hukum, kode etik dan norma-norma Advokat.

“Setiap proses pendidikan formil profesi Advokat bertujuan untuk melahirkan para Advokat yang handal, profesional, berintegritas, berkompeten serta beretika sesuai kode etik Advokat. Sebab, profesi Advokat tidak hanya mencerminkan sisi kuantitas melainkan terutama sisi kualitas di tengah tuntutan yang semakin kompetitif. Jadikan kegiatan ini sebagai bekal yang tidak diperoleh di ruang-ruang kuliah melainkan bersumber dari realita penegakan hukum dan para pelaku penegakan hukum yang bernaung di bawah tugas mulia sebagai Advokat,” lanjutnya.

Maju mengharapkan agar kegiatan PKPA ini terus digalang secara berkelanjutan dengan tetap menekankan aspek kualitas bagi para peserta yang sungguh berkomitmen dan berpartisipasi aktif selama kegiatan PKPA berlangsung.

 

“Kami tidak melihat jumlah peserta pada PKPA pada gelombang pertama ini. Namun kami berharap agar ke-15 peserta PKPA kali ini merupakan para calon Advokat berkualitas dan profesional yang siap memberi warna tersendiri dalam dunia Advokat sesuai amanat UU Advokat. Hal ini juga menjadi bagian dari amanat DPC untuk meningkatkan kualitas Advokat dan organisasi profesi guna mencapai pembangunan hukum nasional. Selamat berproses. Semoga peserta yang menyebut diri sebagai kelas eksekutif ini dapat menjadi bagian dari pilar penegak hukum dalam dunia Advokat,” tandasnya.

Sementara Sekjend DPN Peradi, Sugeng Teguh Santoso dalam sambutannya, menegaskan kembali bahwa PKPA merupakan tuntutan formil yang harus dipenuhi oleh setiap calon Advokat.

“PKPA merupakan syarat mutlak karena terikat secara formil dalam UU Advokat. Tahap formil ini menjadi tolok ukur untuk tahap selanjutnya hingga akhirnya setiap calon Advokat sungguh-sungguh telah memenuhi kriteria dan persyaratan formil yuridis untuk dikukuhkan dan dilantik menjadi Advokat. Syarat yuridis sangat menentukan kualitas, profesionalitas, kapabilitas, integritas serta aspek etika dan moral sesuai kode etik Advokat,” jelasnya.

Sugeng menambahkan bahwa selain pendidikan khusus terkait profesi Advokat, setiap peserta diarahkan untuk memiliki keahlian teknis hukum sebagai pedoman penting ketika menjalankan profesinya.

“Kualitas dan profesionalitas Advokat menjadi unsur penting terutama dalam mengimplementasikan kebijakan dan penegakan hukum di Indonesia. Maka setiap calon Advokat harus memiliki orientasi penegakan hukum yakni keadilan, kepastian dan persamaan hukum. Para Advokat harus bertindak profesional dan etis dalam memberikan pelayanan dan bantuan hukum bagi masyarakat. Kredibilitas hukum harus tetap dijaga agar masyarakat yang mencari perlindungan dan keadilan hukum tidak dirugikan. Kepercayaan (trust) harus menjadi modal utama bagi setiap Advokat,” tegasnya.

Sugeng mengharapkan agar melalui kegiatan PKPA, baik DPC maupun DPN Peradi turut bertanggung jawab dan berkontribusi dalam melahirkan para Advokat yang sanggup memperbaiki keadaan hukum di tanah air menjadi lebih baik dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kebenaran sebagai panggilan profesi.

“Kegiatan ini sebagai wujud kerjasama dan sinergitas guna memajukan dunia Advokat sebagai wadah penegak hukum. Profesionalitas seorang Advokat tidak hanya dilihat dari sisi keahlian dan pengetahuan teoritis melainkan terutama pelayanan kepada kemanusiaan, membela keadilan dan kebenaran, membela HAM serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Semoga melalui kegiatan ini kredibilitas dan  integritas Advokat terus dijaga melalui setiap proses pendidikan formil yakni PKPA, UPA, Magang hingga pelantikan. Selamat berproses hingga tahap menjadi seorang Advokat,” simpulnya.**(Che)