Pengantar

Pada prinsip dalam negara demokrasi, tidak seorangpun boleh dikenai Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Di Indonesia, setidaknya hal tersebut diatur dalam Pasal 28 I (1) dan (2) UUD 1945, Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Namun, pada prakteknya, penyiksaan masih dilaksanakan di Indonesia secara sadar atau sengaja dengan tujuan untuk menimbulkan rasa sakit khususnya dimulai dari tahapan penangkapan, pembuatan BAP yang masih berstatus tersangka, penahanan, dan sampai pada tahapan penghukuman. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis laporan terkait situasi dan kondisi praktik penyiksaan di Indonesia selama setahun terakhir. Dari temuan mereka, setidaknya ditemukan 80 kasus penyiksaan, perlakuan atau penghukuman kejam tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, sepanjang periode Juni 2020 hingga Mei 2021.[1]

Dalam kelas pengetahuan mandiri ini, kita akan membahas mengenai bagaimana memahami sistem atau mekanisme pencegahan penyiksaan dan mampu mengadvokasi perlindungan bagi semua yang kebebasannya dirampas dan dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat serta untuk memperkuat usaha-usaha pencegahan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang dalam sistem Peradilan Pidana.

[1] https://nasional.tempo.co/read/1476516/kontras-80-kasus-penyiksaan-terjadi-dalam-setahun-pelaku-didominasi-polisi/full&view=ok


Cara Penggunaan

  • Melalui Desktop (Link)
  • Melalui Ponsel (Link)