Menguatkan Hak Korban Kekerasan: PERADI Tekankan Strategi Restitusi dalam Peradilan Pidana

🗳️ Timbang Rekam Jejak, Pilih Dengan Bijak.
Pastikan suara Anda tercatat. Daftar sebagai pemilih di Munas PERADI: https://munas.peradi.id

“PERADI menegaskan strategi pemenuhan restitusi bagi korban kekerasan melalui forum pro bono bersama IBJ dan LBH APIK Jakarta untuk memperkuat pendampingan hukum yang berkeadilan.”

Jumat, 5 Desember 2025 — Di tengah masih lemahnya pemenuhan hak korban kekerasan dalam sistem peradilan pidana, PERADI menegaskan pentingnya strategi restitusi yang efektif. Melalui Diskusi Jaringan Pro Bono yang digelar bersama IBJ dan LBH APIK Jakarta, para advokat pro bono kembali diajak memusatkan perhatian pada persoalan yang kerap terabaikan dalam praktik: memastikan korban benar-benar memperoleh pemulihan yang layak.

Ruang Belajar Bersama untuk Advokat Pro Bono

Ketua Bidang Pro Bono DPN PERADI, Febi Yonesta, S.H., menjadi salah satu pembicara dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh International Bridges to Justice (IBJ), LBH APIK Jakarta, dan PERADI. Forum ini dirancang sebagai wadah bagi advokat pro bono untuk berbagi pengalaman dan memperkuat kapasitas dalam pendampingan hukum yang berpihak pada korban.

Diskusi kali ini mengangkat tema “Strategi Memperjuangkan Restitusi dalam Peradilan Pidana untuk Korban Kekerasan”, sebuah isu yang mendesak mengingat banyaknya korban kekerasan—terutama perempuan dan anak—yang belum mendapatkan hak restitusi meskipun sudah ada dasar hukum yang jelas.

Tantangan Struktural dalam Pemenuhan Restitusi

Dalam praktik, proses pengajuan dan eksekusi restitusi masih sarat hambatan. Korban sering berhadapan dengan kerumitan administratif, kendala pembuktian kerugian, serta minimnya pemahaman aparat penegak hukum terkait mekanisme pemulihan tersebut. Alhasil, hak restitusi yang seharusnya menjadi bagian dari keadilan kerap tidak terwujud.

Komisioner LPSK, Sri Nurherwati, yang turut hadir sebagai pembicara, menguraikan bagaimana lembaganya bekerja mendukung korban di tahap-tahap pemulihan. Ia menyoroti tantangan struktural, terutama bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak, yang masih menghadapi hambatan dalam menagih hak restitusi, baik dari sisi substansi maupun pelaksanaannya.

Kisah Lapangan: Ketika Restitusi Tidak Terpenuhi

Dalam pemaparannya, Febi Yonesta membagikan pengalaman mendampingi seorang anak korban tindak pidana. Hambatan terbesar justru muncul ketika pelaku tidak mampu atau enggan membayar restitusi. Kondisi demikian bukan hanya memperlambat proses, tetapi membuat korban berpotensi kehilangan hak yang seharusnya ia peroleh.

Menurut Febi, perangkat hukum yang berlaku sebenarnya sudah memadai. Namun, tanpa pendampingan yang kuat dan menyeluruh sejak awal, korban akan mudah tersesat dalam proses yang panjang dan melelahkan. Pendampingan tersebut meliputi pengumpulan bukti kerugian, pengurusan administrasi, hingga pengawalan proses persidangan.

Pendekatan Berpusat pada Korban sebagai Fondasi Advokasi

Febi menegaskan bahwa pendampingan harus dimulai sejak hari pertama proses pidana berjalan. Pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centered approach) wajib menjadi prinsip bagi setiap advokat pro bono. Pemulihan korban, tegasnya, bukan tambahan, tetapi merupakan bagian inti dari strategi pembelaan.

Dengan pendekatan ini, advokat tidak hanya berfokus pada sisi pembuktian pidana, tetapi juga memprioritaskan pemulihan menyeluruh bagi korban sebagai subjek hukum yang harus dilindungi.

Komitmen PERADI Memperkuat Layanan Pro Bono

Keterlibatan aktif PERADI dalam diskusi ini menegaskan komitmen organisasi untuk terus memperkuat layanan hukum pro bono di Indonesia. PERADI berupaya meningkatkan kapasitas advokat dalam isu pemenuhan hak korban, sekaligus membangun kolaborasi berkelanjutan dengan LPSK, IBJ, dan LBH APIK Jakarta.

Dengan memperkuat kualitas advokat pro bono, PERADI berupaya memastikan bahwa korban kekerasan memperoleh pendampingan yang komprehensif, bermartabat, dan benar-benar memberikan pemulihan yang layak.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:

📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini
💼 LinkedIn: Klik di sini