25 Februari 2020

Difasilitasi Menkopolhukam, ketiga pengurus DPN PERADI menyetujui pernyataan bersama untuk menyatukan PERADI. Proses penandatanganan deklarasi tersebut disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan Menteri Hukum dan HAM.

Pokok penting dari deklarasi bersama tersebut, ketiga pengurus DPN PERADI menyatakan kesediaan untuk bersatu dan berhimpun kembali dalam satu wadah PERADI yang akan dirintis melalui Musyawarah Nasional secara bersama yang akan disusun dan dipersiapkan secara adil.

Sebagai tindak lanjut pernyataan bersama tersebut, ketiga pengurus DPN PERADI membentuk tim 9 (Sembilan) yang merupakan representasi dari ketiga PERADI. Masing-masing PERADI telah mengutus 3 (tiga) orang perwakilan guna menindaklanjuti penyatuan PERADI.

  • DPN PERADI: Hafzan Taher, S.H., Ifdhal Kasim, S.H.,LL.M., dan Sugeng Teguh Santoso, S.H.
  • DPN PERADI SAI: Franciska Romana, S.H.,M.H., Patra M Zen, S.H.,LL.M., dan Harry Ponto, S,H.,LL.M.
  • DPN PERADI versi SOHO: Dr. H. Achiel Suyanto, S, S.H.,M.H.,MBA, H. Hermansyah Dulaimi, S.H.,M.H., dan H. Shalih Mangara Sitompul, S.H.,M.H.

17 Maret 2020, Kantor Advokat Kailimang dan Ponto

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Hafzan Taher, S.H., Ifdhal Kasim, S.H.,LL.M., dan Sugeng Teguh Santoso, S.H., Suyanto, S, S.H.,M.H.,MBA, H. Hermansyah Dulaimi, S.H.,M.H., Samsudin Arwan, S.H.,M.H., dan H. Shalih Mangara Sitompul, S.H.,M.H. dihasilkan kesepakatan agenda pembahasan sebagai berikut:

Tentang Anggaran Dasar

  • Anggaran Dasar yang dipakai dalam MUNAS Bersama?
  • Cara Pemilihan Ketua Umum, apakah perwakilan atau One Person One Vote (OPOV)?
  • Mekanisme penyeragaman Anggaran Dasar?
  • Mencari titik temu 3 (tiga) Anggaran Dasar?

Bentuk Organisasi

Implementasi Lanjutan

  • Status keanggotaan apakah PERADI atau NON PERADI?
  • Proses Penyatuan Dewan-Dewan Pimpinan Cabang (“DPC-DPC”)

Pencapaian Antara

  • Penegakan Kode Etik oleh Dewan Kehormatan yang berbeda?
  • Banyaknya Organisasi yang dapat mengangkat advokat?
  • Apa perlu kepemimpinan transisi (menjelang MUNAS Bersama)?
  • Bagaimana status 2 (dua) perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat?

Seluruh agenda ini disetujui oleh anggota Tim 9 yang hadir dalam pertemuan, sebagai berikut : Hermansyah Dualimi, Achiel Suyanto, Shalih Mangara Sitompul, Harry Ponto, Francisca Romana, Samsudin Arwan, Ifdhal Kasim dan Sugeng Teguh Santoso.

8 Juli 2020, Zoom

Dalam rapat yang digelar melalui aplikasi zoom meeting yang dihadiri oleh Dr. H. Achiel Suyanto S, S.H.,M.H.,MBA., Francisca Romana, S.H.,M.H., Hafzan Taher, S.H., Harry Ponto, S.H.,LL.M., H. Hermansyah Dulaimi, S.H.,M.H., Patra M. Zen, S.H.,LL.M., H. Shalih Mangara Sitompul, S,H.,M.H., dan Sugeng Teguh Santoso, S.H. disetujui terlebih dahulu sasaran antara dengan dirumuskan kesepakatan sebagai berikut:

  1. Memberlakukan kode etik yang sama, yaitu Kode Etik Advokat Indonesia (“Kode Etik”) yang disusun oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) tanggal 23 Mei 2002, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
  2. Membentuk Dewan Kehormatan Pusat bersama sebagai pemeriksa di tingkat banding atas dugaan pelanggaran kode etik yang diberi nama Dewan Kehormatan Pusat Advokat Indonesia;
  3. Memberlakukan pemeriksaan di tingkat pertama atas dugaan pelanggaran Kode Etik oleh masing-masing Dewan Kehormatan Daerah;
  4. Menempatkan 3 anggota Dewan Kehormatan Pusat dan 2 anggota Majelis Kehormatan Ad Hoc yang berasal dari usulan masing-masing Dewan Pimpinan Nasional.

14 Juli 2020

Hasil rumusan tersebut dituangkan dalam kesepakatan bersama untuk ditandatangani oleh perwakilan DPN PERADI, DPN PERADI SAI, dan DPN PERADI versi SOHO. Namun perwakilan dari DPN PERADI versi SOHO tidak bersedia menandatanganinya dengan alasan akan dibawa terlebih dahulu kepada Ketua Umum DPN PERADI

20 September 2020

Perwakilan DPN PERADI dan DPN PERADI SAI yang terdiri dari Hafzan Taher, S.H., Ifdhal Kasim, S.H.,LL.M., Sugeng Teguh Santoso, S.H., Francisca Romana, S,H.,M.H., Patra M Zen, S.H.,LL.M., dan Harry Ponto, S.H.,LL.M. telah berhasil merumuskan agenda penyatuan PERADI “MENUJU SATU PERADI” Suatu Usulan.

Rumusan tersebut terdiri dari :

  1. Pengertian Umum;
  2. Pemilihan Ketua Umum;
  3. Masa Jabatan Ketua Umum;
  4. Persyaratan Bakal Calon Ketua Umum;
  5. Tidak Pernah Jadi Ketua Umum DPN Masa Bakti 2005-2010, 2010-2015, dan atau 2015-2020;
  6. Persyaratan Calon Ketua Umum;
  7. MUNAS Bersama;
  8. Ketentuan Tambahan.

Berakhirnya Mandat Tim 9

Tim 9 telah mengakhiri mandatnya sesuai dengan waktu yang ditentukan. Mandat tersebut berakhir kesimpulan “sepakat untuk tidak sepakat” berkenaan dengan hasil – hasil rumusan yang telah disepakati baik mengenai sasaran antara ataupun mekanisme musyawarah bersama sebagai berikut:

  1. Usulan mengenai pembentukan Dewan Kehormatan Bersama disetujui menjadi agenda pembahasan. Dalam pembahasan, Tim sepakat untuk membentuk Dewan Kehormatan Bersama sebagai sasaran antara dari tujuan utamanya, yaitu proposal bersama;
  2. Tim Perumus telah berhasil merumuskan dan menghasilkan empat butir kesepakatan sebagai sasaran antara
  3. Tim Perumus DPN PERADI dan DPN PERASI SAI telah berhasil merumuskan tawaran konsep “MENUJU SATU PERADI” Suatu Usulan dalam pelaksanaan MUNAS Bersama;
  4. Pada saat penandatanganan hasil pembahasan mengenai sasaran antara, wakil dari DPN PERADI versi SOHO tidak bersedia menandatanganinya dengan alasan akan dibawa dahulu ke Ketua Umumnya.

Tata cara penyelenggaraan Munas Bersama yang diusulkan oleh Tim 9 tidak disepakati oleh DPN PERADI versi SOHO, karena DPN PERADI hanya menginginkan penyelengaraan Munas Bersama dengan menggunakan Anggaran Dasar PERADI versi SOHO