Suasana khidmat terasa di Sekretariat Nasional PERADI saat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI secara resmi mengangkat calon advokat yang akan berpraktik di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengangkatan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan pengukuhan atas dedikasi panjang dan tahapan ketat yang telah dilalui para calon advokat.
Dari Magang ke Kehormatan Profesi
Prosesi pengangkatan dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., dan turut dihadiri oleh jajaran pengurus inti, termasuk Wakil Ketua Umum Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., Wakil Sekretaris Jenderal Sahala Sutan Arifin Pangaribuan, S.H., serta Bendahara Umum Ir. Esterina D. Ruru, S.H., M.H.
Para advokat yang diangkat telah menempuh seluruh proses yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat: mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), dan menyelesaikan magang minimal dua tahun di kantor advokat yang memenuhi syarat.
Dalam sambutannya, Dr. Luhut menyampaikan rasa bangga atas capaian para advokat baru. Ia menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan titik awal untuk menjalankan profesi yang menuntut integritas tinggi. “Jagalah etika profesi, utamakan keadilan, dan teruslah berkembang. Anda bukan hanya pelaku hukum, tapi penjaga keadilan itu sendiri,” tegasnya.
Lima Pesan untuk Advokat Baru
Dalam sesi pembekalan, Ahmad Fikri Assegaf menyampaikan lima pesan utama bagi para advokat yang baru diangkat:
-
Junjung tinggi etika dan integritas dalam setiap keputusan profesional. Ini adalah fondasi utama dari profesi advokat.
-
Bela keadilan, bukan sekadar kepentingan klien. Advokat adalah pembela hukum, bukan pembela pribadi.
-
Terus belajar dan berkembang. Dunia hukum terus bergerak, dan seorang advokat harus siap beradaptasi.
-
Manfaatkan teknologi dengan bijak. Efisiensi penting, tetapi jangan abaikan prinsip etik.
-
Berkontribusi untuk masyarakat. Profesi advokat harus membawa dampak positif, tidak hanya dalam perkara, tetapi juga dalam kehidupan sosial.
Kelima pesan ini menjadi panduan moral dan profesional yang diharapkan dapat menuntun advokat dalam perjalanan panjang mereka sebagai penegak keadilan.
Misi Advokat dalam Reformasi Hukum
DPN PERADI menegaskan kembali bahwa advokat adalah bagian tak terpisahkan dari sistem hukum Indonesia. Dengan pengangkatan ini, DPN berharap para advokat baru akan berkontribusi aktif dalam pembaruan hukum, menjalankan profesinya dengan tanggung jawab, dan berpegang teguh pada Kode Etik Advokat Indonesia.
Pengangkatan ini menandai langkah awal menuju praktik hukum yang beretika, berkualitas, dan berdampak positif. Kepada para advokat yang baru diangkat, selamat menjalankan amanah profesi dengan penuh integritas dan semangat pengabdian.