PERADI dan LPSK Teken MoU: Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Peran saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana semakin mendapat perhatian serius di Indonesia. Sebagai bagian dari sistem peradilan, advokat juga memikul tanggung jawab moral dan profesional untuk turut memastikan bahwa saksi dan korban tindak pidana mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak. Guna memperkuat misi tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kerja Sama Strategis PERADI dan LPSK untuk Perlindungan Saksi dan Korban

Kerja sama antara DPN PERADI dan LPSK resmi ditandai melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan pada Jumat, 11 November di Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., dan Ketua LPSK, Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim., disaksikan oleh jajaran pengurus dari kedua lembaga.

MoU ini menjadi landasan untuk sinergi antara PERADI dan LPSK dalam pelaksanaan perlindungan dan bantuan terhadap saksi dan korban tindak pidana. Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian layanan hukum secara probono, kompensasi, restitusi, rehabilitasi, diseminasi informasi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perlindungan saksi dan korban.

Advokat dan Tanggung Jawab Profesi untuk Melindungi yang Rentan

Dalam sambutannya, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan menegaskan bahwa advokat memiliki misi mulia yang melekat dalam profesinya, yakni probono. Ia menyampaikan kesiapan PERADI untuk mendukung program-program LPSK, termasuk pelatihan hukum acara pidana bagi petugas LPSK dan keterlibatan advokat dalam pendampingan saksi dan korban.

“Advokat itu punya satu misi yang harus dijalankan, yaitu probono. Jika LPSK memerlukan bantuan hukum, kami akan sangat terbuka. Kami juga siap menyelenggarakan pelatihan untuk peningkatan kapasitas bila dibutuhkan,” ujar Luhut.

Program Perlindungan Berbasis Komunitas dan Peran PERADI di Seluruh Indonesia

Ketua LPSK, Hasto Atmojo, menyambut baik kolaborasi ini dan menilai kerja sama ini akan memperluas jangkauan perlindungan saksi dan korban secara signifikan. Ia menjelaskan bahwa saat ini LPSK sedang mengembangkan Program Perlindungan Berbasis Komunitas yang telah diterapkan di enam provinsi.

“LPSK membuka partisipasi seluas-luasnya kepada masyarakat, termasuk para advokat dari PERADI, dalam mendukung upaya perlindungan dan pemulihan saksi dan korban. Kerja sama ini adalah langkah penting dalam memperkuat jaringan probono untuk pendampingan hukum,” jelas Hasto.

Mendorong Implementasi Perlindungan yang Efektif dan Berkelanjutan

Melalui MoU ini, PERADI dan LPSK berharap dapat mengimplementasikan perlindungan hukum yang efektif, efisien, dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Salah satu langkah awal yang dibahas adalah integrasi materi perlindungan saksi dan korban ke dalam kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), agar calon-calon advokat telah memiliki perspektif yang kuat tentang pentingnya perlindungan kelompok rentan sejak dini.

MoU ini akan berlaku selama tiga tahun hingga November 2025 dan diharapkan menjadi pijakan kuat untuk membangun sistem perlindungan saksi dan korban yang lebih komprehensif dengan melibatkan peran aktif para advokat dari PERADI di seluruh Indonesia.

Penutup: Sinergi untuk Keadilan yang Lebih Berpihak pada Korban

Penandatanganan MoU antara PERADI dan LPSK menjadi bukti nyata bahwa perlindungan saksi dan korban tidak hanya menjadi tugas negara, tetapi juga tanggung jawab kolektif profesi hukum. Kolaborasi ini membuka jalan bagi lahirnya model-model baru pendampingan hukum yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan—yang pada akhirnya menjadikan keadilan sebagai hak yang bisa dirasakan oleh semua.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading