Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat PERADI di Kabupaten Malang: Wujud Komitmen Menjaga Marwah Profesi

Sebanyak 30 calon Advokat resmi diangkat dan diambil sumpahnya oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dalam prosesi yang berlangsung khidmat di Kota Malang dan Surabaya pada akhir November 2023. Momentum ini bukan hanya seremoni formal, melainkan titik awal dari tanggung jawab besar untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan penuh integritas.

Proses Pengangkatan Advokat Sesuai Ketentuan Undang-Undang Advokat

Pengangkatan para calon Advokat dilakukan pada 28 November 2023 oleh DPN PERADI, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Jenderal, Imam Hidayat, S.H., M.H. Prosesi pengangkatan tersebut berlangsung di Kota Malang, dengan didampingi oleh Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang, Agustian Siagian, S.H., serta Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., dan jajaran pengurus lainnya.

Imam Hidayat menegaskan bahwa pengangkatan Advokat oleh Organisasi Advokat merupakan amanat langsung dari Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karena itu, PERADI sebagai organisasi yang sah memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam aspek administratif, tetapi juga dalam membekali para calon advokat dengan nilai-nilai profesi.

Pengambilan Sumpah Advokat PERADI di Pengadilan Tinggi Surabaya

Sehari setelah diangkat, sebanyak 30 Advokat yang baru resmi menyandang status tersebut mengikuti Pengambilan Sumpah/Janji Advokat yang digelar di Aula Pengadilan Tinggi Surabaya pada Rabu, 29 November 2023. Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua PT Surabaya, sebagai bentuk legitimasi akhir sebelum para advokat menjalankan tugasnya di ranah hukum.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan DPN PERADI, Imam Hidayat, S.H., M.H., serta Ketua DPC Kabupaten Malang, Agustian Siagian, S.H., dan pengurus lainnya, sebagai wujud sinergi antara struktur nasional dan daerah dalam mengawal profesionalisme advokat.

Advokat adalah Profesi Officium Nobile: Tegak Lurus pada Konstitusi

Dalam sambutannya, Imam Hidayat mengingatkan bahwa profesi advokat adalah profesi mulia—officium nobile. Seorang advokat, menurutnya, harus menegakkan konstitusi dan menjunjung tinggi integritas, bukan sekadar mengejar kemenangan perkara.

“Advokat adalah pejuang keadilan, bukan pembuat kemenangan. Oleh karena itu, advokat tidak boleh mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden secara terbuka. Itu melanggar Kode Etik Advokat Indonesia,” tegas Imam Hidayat. Ia menambahkan bahwa advokat yang diberi kuasa untuk membela perkara dalam sengketa pemilu tentu boleh bertugas, namun tidak dalam kapasitas partisan.

Komitmen PERADI Menjaga Profesionalisme dan Etika

Prosesi pengangkatan dan pengambilan sumpah di Kabupaten Malang ini merupakan bagian dari konsistensi DPN PERADI dalam menjaga standar profesi. Para advokat yang baru dilantik juga menerima pembekalan dari DPN dan DPC, sebagai bekal awal dalam menjalankan tugas profesinya.

Selamat kepada seluruh Advokat PERADI yang telah resmi menyandang status sebagai penegak hukum. Jalankan profesi ini dengan penuh dedikasi, integritas, dan tanggung jawab sebagaimana digariskan dalam Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading