Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kota Ambon membuka pendaftaran Pelantikan dan Penyumpahan Advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Ambon
- Pendaftaran : 25 Juli – 25 Agustus 2022
- Lokasi Pendaftaran : Sekretariat DPC PERADI Kota Ambon, BTN Waitatiri Blok D VI No. 6, Kec. Salahutu, Kab. Maluku Tengah
- Pelaksanaan : September 2022
- Lokasi Penyumpahan : Pengadilan Tinggi Ambon
- Biaya : Rp 3.700.000,-
Syarat – syarat Pendaftaran Pelantikan dan Penyumpahan Advokat
- Sudah berusia minimal 25 tahun
- Fotokopi ijasah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wilayah Ambon
- Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dikeluarkan organisasi advokat. Sertifikat PKPA dan UPA yang diakui tersebut dikeluarkan oleh:
- DPN PERADI
- DPN PERADI versi Slipi/SOHO
- DPN PERADI SAI
- Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
- Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI)
- Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
- Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
- Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
- Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
- Kongres Advokat Indonesia
- Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Fotokopi KTPA Pimpinan Kantor Advokat/LBH.
- Fotokopi KTPA Advokat Pendamping (kalau berbeda dengan Pimpinan Kantor Advokat/LBH), Advokat pendamping minimal 7 (tujuh) tahun menjadi Advokat.
- Surat Keterangan Magang (dihitung 2 tahun setelah lulus sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum).
- Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai PNS, TNI, POLRI, dan atau pejabat negara (bermeterai Rp 10.000,-).
- Laporan Berkala Pelaksanaan Magang untuk 3 (tiga) perkara Hukum Publik (Pidana, Tata Usaha Negara, Perselisihan Hubungan Industrial, Mahkamah Konstitusi ) dan 6 (enam) perkara Hukum Privat (Perdata, Agama, Mediasi, Arbitrase). Apabila ada salah satu perkara Pro Bono, maka setara dengan 2 (dua) perkara.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri sesuai dengan KTP.
- Bukti Setoran asli dari bank untuk pembayaran Pelantikan dan Penyumpahan Advokat yang disetorkan atas nama Peradi Cabang Kota Ambon ke Bank BRI, No. Rekening : 0562-01-007391-53-5. Pada lembar pembayaran harus mencantumkan Nama Lengkap Pendaftar dan Kota Tempat Mendaftar.
- Download formular pendaftaran Sumpah DI SINI
Informasi lebih lanjut
- 0821-9902-2012 [Ary]
- 0821-9273-8730 [Mesak]
- 0852-4408-7101 [Dila]