PERADI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tangerang Raya membuka pendaftaran Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Banten

  • Pendaftaran: 8 Desember 2022 – 21 Februari 2023
  • Lokasi Pendaftaran: Sekretariat DPC PERADI Tangerang Raya, Rukan Teuku Umar Blok D No. 10, Jl. Teuku Umar, Karawaci, Tangerang
  • Pelaksanaan: Maret 2023
  • Lokasi Penyumpahan: Pengadilan Tinggi Banten
  • Biaya: Rp 4.500.000,-

Syarat – syarat Pendaftaran Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat

  1. Sudah berusia minimal 25 tahun;
  2. Fotokopi ijasah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wilayah Banten;
  4. Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dikeluarkan organisasi advokat. Sertifikat PKPA dan UPA yang diakui tersebut dikeluarkan oleh:
  • DPN PERADI
  • DPN PERADI versi Slipi/SOHO
  • DPN PERADI SAI
  • Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
  • Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
  • Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI)
  • Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
  • Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
  • Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
  • Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
  • Kongres Advokat Indonesia
  1. Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  2. Fotokopi KTPA Pimpinan Kantor Advokat/LBH;
  3. Fotokopi KTPA Advokat Pendamping (kalau berbeda dengan Pimpinan Kantor Advokat/LBH), Advokat pendamping minimal 7 (tujuh) tahun menjadi Advokat;
  4. Surat Keterangan Magang (dihitung 2 tahun setelah lulus sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum)
  5. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai PNS, TNI, POLRI, dan atau pejabat negara (bermaterai Rp 10.000,-);
  6. Laporan Berkala Pelaksanaan Magang untuk 3 (tiga) perkara Hukum Publik (Pidana, Tata Usaha Negara, Perselisihan Hubungan Industrial, Mahkamah Konstitusi) dan 6 (enam) perkara Hukum Privat (Perdata, Agama, Mediasi, Arbitrase). Apabila ada salah satu perkara Pro Bono, maka setara dengan 2 (dua) perkara;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  8. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri sesuai dengan KTP;
  9. Bukti Setoran asli dari bank untuk pembayaran Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat yang disetorkan atas nama DPC PERADI Tangerang Raya pada Bank Mandiri, No. Rekening: 120-00-1276396-2. Pada lembar pembayaran harus mencantumkan Nama Lengkap Pendaftar dan Kota Tempat Mendaftar.
  10. Download formulir pendaftaran  DI SINI

Informasi lebih lanjut

021-55733610 [DPC PERADI Tangerang Raya]

E-mail : dpctangerangraya22@gmail.com