Menyikapi beredarnya berbagai narasi terkait Putusan PTUN Jakarta Perkara Nomor 251/G/2022/PTUN-JKT, Tim Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyampaikan klarifikasi resmi atas substansi putusan dan posisi hukum terkini, sekaligus meluruskan informasi yang berpotensi menyesatkan publik maupun anggota PERADI.
Dalam perkara ini, PERADI Soho bertindak sebagai Penggugat, PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) sebagai Penggugat Intervensi, Menteri Hukum dan HAM sebagai Tergugat, dan PERADI (Rumah Bersama Advokat) sebagai Tergugat II Intervensi.
Poin-Poin Penting Substansi Putusan:
-
PTUN Jakarta hanya mengabulkan sebagian gugatan, yakni:
-
Membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI terkait perubahan kepengurusan perkumpulan.
-
Mewajibkan pencabutan keputusan tersebut.
-
-
Petitum krusial dari Penggugat (PERADI Soho) yang Ditolak oleh PTUN adalah:
-
Permintaan pengesahan kepengurusan periode 2015–2020 (Fauzie Hasibuan–Thomas E. Tampubolon);
-
Permintaan pengesahan kepengurusan periode 2020–2025 (Otto Hasibuan–Hermansyah Dulaimi).
-
-
Dengan ditolaknya permintaan pengesahan kepengurusan tersebut, maka secara hukum kepengurusan Penggugat dinyatakan tidak sah.
-
Majelis hakim tidak mempertimbangkan putusan-putusan peradilan umum yang telah inkracht, yakni:
-
Putusan MA No. 997/K/PDT/2022,
-
Putusan PT Medan No. 592/Pdt/2020/PT.MDN,
-
Putusan PN Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp.
Putusan-putusan tersebut menyatakan bahwa Penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mewakili PERADI.
-
-
PERADI RBA sebagai Tergugat II Intervensi akan mengajukan Banding untuk menjaga marwah hukum dan mengedepankan kepastian hukum.
-
Keputusan Menkumham RI Nomor AHU–0000859.AH.01.08.Tahun 2022 jo. Nomor AHU–0000883.AH.01.08.Tahun 2022 masih sah dan berlaku secara hukum sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Seruan untuk Menghentikan Disinformasi
PERADI mengecam keras segala bentuk pemberitaan atau pernyataan publik yang menyimpangkan makna dan substansi putusan ini, serta mengajak seluruh pihak untuk menjaga profesionalisme dan etika dalam menyampaikan informasi hukum.
Kepada seluruh Advokat di bawah naungan PERADI, kami imbau untuk tetap fokus pada penguatan kualitas profesi dan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta tidak terprovokasi oleh klaim sepihak yang bertentangan dengan substansi hukum.
Jakarta, 13 Maret 2023
TIM HUKUM ADVOKAT PERADI
(Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H., Kartika Nirmala Dewi, S.H., Rasida Siregar, S.H., Lasbok Marbun, S.H., M.H., Waskito Adiribowo, S.H., Muhamad Daud Berueh, S.H., Muniar Sitanggang, S.H., M.H., Emir Zullarwan Pohan, S.H., LL.M.,)
Pernyataan Resmi PERADI Download Disini
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.