Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bersama dengan 19 (Sembilan belas) Organisasi Advokat telah menandatangani deklarasi atau pernyataan bersama Organisasi Advokat – Organisasi Advokat Indonesia yang dikenal dengan Deklarasi Warung Daun Cikini.

Deklarasi atau pernyataan bersama ini dilakukan dengan mempertimbangkan pada Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 perihal Penyumpahan Advokat. Pernyataan bersama tersebut menegaskan 2 (hal) sebagai berikut :

  1. Kami menegaskan bahwa Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Mei 2002, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 UU Advokat, merupakan satu-satunya kode etik yang berlaku dan mengikat bagi setiap Advokat Indonesia;
  2. Kami akan membentuk Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia yang berfungsi untuk mengadili dugaan pelanggaran atas Kode Etik Advokat Indonesia.

Deklarasi Warung Daun ini ditandatangani oleh 19 pengurus Organisasi Advokat yang terdiri dari : PERADI, PERADI SAI, PERADIN, IPHI, KAI, AAI, AKHI, IKADIN, SPI dan HKHPM. Sebagai bentuk dari tindaklanjut pernyataan bersama ini adalah dengan merumuskan konsep Dewan Kehormatan Pusat.

Unduh Pernyataan Bersama Organisasi Advokat – Organisasi Advokat Indonesia