Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) resmi mengajukan permohonan sebagai Tergugat II Intervensi dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor register 251/G/2022/PTUN.JKT. Perkara ini melibatkan Otto Hasibuan sebagai penggugat dan Menteri Hukum dan HAM RI sebagai tergugat, yang dipicu oleh persetujuan pemerintah atas perubahan susunan pengurus Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia.
Objek Gugatan Menyangkut SK Pengesahan Kepengurusan PERADI
Dalam perkara ini, Otto Hasibuan menggugat dua Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang mengesahkan perubahan kepengurusan PERADI, yakni SK No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tertanggal 26 April 2022 dan SK No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tertanggal 28 April 2022. Kedua SK tersebut menetapkan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI yang sah di mata hukum.
PERADI mengajukan permohonan intervensi berdasarkan panggilan resmi dari PTUN Jakarta melalui surat No: W2.TUN1-1891/HK.06/VIII/2022 tertanggal 3 Agustus 2022. Permohonan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Tim Hukum DPN PERADI Hadir Lengkap dalam Sidang PTUN
Dalam sidang tersebut, PERADI diwakili oleh Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari advokat-advokat senior, antara lain Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H. (Ketua Tim), Kartika Nirmala Dewi K, S.H., Rasida Siregar, S.H., Lasbok Marbun, S.H., M.H., Waskito Adiribowo, S.H., Muhamad Daud Berueh, S.H., Muniar Sitanggang, S.H., M.H., serta Emir Zullarwan Pohan, S.H., LL.M. Mereka menyampaikan bahwa permohonan intervensi diajukan demi menjaga keabsahan hukum dan integritas organisasi PERADI sebagai organisasi advokat terbesar di Indonesia.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara kemudian meminta tanggapan dari para pihak terkait, yakni kuasa hukum Otto Hasibuan serta kuasa hukum Menteri Hukum dan HAM. Kedua pihak menyatakan tidak memiliki keberatan terhadap pengajuan intervensi oleh DPN PERADI.
PTUN Jakarta Akan Libatkan PERADI Suara Advokat Indonesia
PTUN Jakarta juga menyatakan akan memanggil pihak terkait lainnya dalam perkara ini, yakni PERADI Suara Advokat Indonesia, yang dipimpin oleh Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum dan Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M sebagai Sekretaris Jenderal. Keterlibatan mereka sebagai pihak terkait akan memperkaya perspektif dalam proses persidangan yang dijadwalkan kembali pada tanggal 22 Agustus mendatang.
Legalitas Kepemimpinan PERADI Kembali Jadi Sorotan
Perkara ini bermula dari pengumuman resmi Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa pemerintah mengakui kepengurusan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., sebagai Ketua Umum DPN PERADI yang sah melalui SK tertanggal 26 dan 28 April 2022. Keputusan ini memicu gugatan dari Otto Hasibuan yang mempertanyakan legalitas pengesahan tersebut.
Langkah PERADI untuk masuk sebagai pihak intervensi menunjukkan komitmen organisasi dalam mempertahankan legalitas dan integritas institusi advokat yang sah di Indonesia. Dengan dukungan regulasi dan pengakuan pemerintah, PERADI siap untuk membuktikan keabsahan hukum dan konstitusionalitasnya dalam ranah pengadilan.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.