Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) resmi ajukan diri sebagai Tergugat II Intervensi dalam perkara antara Otto Hasibuan melawan Menteri Hukum dan HAM RI yang tercatat dalam register perkara Nomor 251/G/2022/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022.

Permohonan sebagai Tegugat II intervensi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta didasari dengan adanya panggilan dari PTUN sebagai pihak ketiga dengan surat No : W2.TUN1-1891/HK.06/VIII/2022 tertanggal 3 Agustus 2022.

Yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia

Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan, Tim Kuasa Hukum DPN PERADI yang beranggotakan Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H., (Ketua Tim Advokat PERADI), Kartika Nirmala Dewi K, S.H., Rasida Siregar, S.H., Lasbok Marbun, S.H., M.H., Waskito Adiribowo, S.H., Muhamad Daud Berueh, S.H., Muniar Sitanggang, S.H. M.H., Emir Zullarwan Pohan, S.H., LL.M., (anggota tim) menyampaikan permohonan intervensi kepada Majelis Hakim PTUN yang memeriksa perkara tersebut.

Pengadilan setelah memeriksa permohonan intervensi dan dokumen terkait lainnya menanyakan sikap dari Kuasa Hukum Otto Hasibuan dan Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM terkait dengan permohonan intervensi dari DPN PERADI tersebut. Kedua pihak dalam perkara tersebut menyatakan tidak ada keberatan mengenai permohonan intervensi yang disampaikan PERADI.

PTUN Jakarta juga masih akan menunggu pihak terkait lainnya yaitu PERADI Suara Advokat Indonesia dibawah kepengurusan Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum dan Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M, sebagai Sekretaris Jenderal untuk dipanggil sebagai pihak terkait. Persidangan selanjutnya akan digelar kembali pada 22 Agustus mendatang.

Perkara ini berawal dari Pengumuman Dirjend Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM yang mengumumkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia pada 26 April 2022 dan pada 28 April 2022 dimana pemerintah mengakui Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., sebagai Ketua Umum DPN PERADI.