Ketua Umum DPN PERADI Dorong Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam FGD Komisi Kejaksaan

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., kembali menegaskan pentingnya sistem peradilan pidana yang benar-benar terpadu dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Hal ini ia sampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Memperkuat Koordinasi Penyidik–Penuntut Umum: Implementasi Petunjuk Berkas Perkara untuk Percepatan Proses Pra-Penuntutan” yang diselenggarakan oleh Komisi Kejaksaan secara hybrid di Grand Kemang Hotel, Jakarta Selatan.

FGD ini menjadi ruang strategis lintas institusi untuk membedah hambatan klasik dalam proses pra-penuntutan, sekaligus mencari solusi konkret demi efisiensi sistem peradilan pidana nasional.

Advokat dan Peran Strategis di Tahapan Pra-Penuntutan

Dalam paparannya, Dr. Luhut menyampaikan catatan kritis mengenai kurangnya pelibatan advokat dalam tahapan pra-penuntutan yang selama ini cenderung bersifat administratif dan tertutup. Padahal, menurutnya, kehadiran advokat di tahapan tersebut seharusnya menjadi bagian integral dari sistem peradilan yang menjunjung prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan due process of law.

Ia juga menyoroti bahwa persoalan klasik seputar bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum seharusnya tidak lagi terjadi apabila Indonesia benar-benar menjalankan mandat konstitusi dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menjamin keterpaduan sistem peradilan pidana.

“Kita punya dasar konstitusional dan legal untuk membangun Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Maka penyelesaian teknis seperti berkas perkara yang berulang-ulang dikembalikan seharusnya bisa teratasi melalui sistem yang terintegrasi dan berbasis kolaborasi,” tegas Luhut.

Kolaborasi Lintas Lembaga: Dari Penyidik, Jaksa hingga Akademisi

Selain Ketua Umum DPN PERADI, FGD ini juga menghadirkan pemateri dari institusi kunci, yakni Prof. Asep N Mulyana (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), perwakilan Bareskrim Polri, serta Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia). Diskusi berlangsung konstruktif, membahas bagaimana implementasi petunjuk jaksa dapat lebih efektif dijalankan oleh penyidik, serta bagaimana komunikasi antar-penegak hukum bisa diperkuat tanpa mengabaikan hak-hak tersangka dan proses hukum yang adil.

Peserta yang hadir secara luring mencakup Ketua dan Komisioner Komisi Kejaksaan, Polda Metro Jaya, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri wilayah DKI Jakarta, dan Aspidum Kejati DKI Jakarta. Sementara peserta daring mencakup Kejati dan Kejari dari berbagai daerah serta Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia.

Arah Baru Reformasi Sistem Peradilan

Diskusi ini tidak hanya berhenti pada tataran teknis, tetapi juga menyentuh aspek mendasar dari reformasi sistem peradilan pidana. Usulan Ketua Umum DPN PERADI mengenai integrasi sistem dalam semangat criminal justice system yang setara dan kolaboratif menjadi titik tekan penting yang direspon positif oleh para peserta forum.

Sebagai bagian dari officium nobile, profesi advokat akan terus mendorong pembaruan sistem peradilan pidana yang menjamin perlindungan hukum, efisiensi proses, dan tegaknya keadilan substantif di Indonesia.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading