Ujian Profesi Advokat PERADI Kembali Digelar di Medan: 31 Peserta Ikuti Ujian dengan Penuh Disiplin

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Medan kembali menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA), yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Medan. Ujian ini diikuti oleh 31 peserta yang sebelumnya telah menuntaskan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

UPA merupakan salah satu tahapan penting dalam proses menjadi advokat, dan menjadi tolok ukur kompetensi awal para calon advokat sebelum nantinya diangkat dan disumpah secara resmi.

Pembukaan dan Pengawasan Langsung dari DPN PERADI

Pelaksanaan UPA dibuka secara resmi oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI yang diwakili oleh Daniel P. Simanjuntak, S.H., MICL. (Ketua Pelaksana Harian Komisi Pengawas PERADI) dan B.M. Okto Bernard F. Sitompul, S.H. (Sekretaris Bidang Advokat Magang dan Pendidikan Berkelanjutan DPN PERADI) yang juga bertugas sebagai pengawas ujian.

Dalam pengarahan awalnya, Okto Bernard menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap tata tertib ujian demi menjamin integritas pelaksanaan. “Soal ujian kami bawa dalam koper yang terkunci, dan hanya tim soal yang mengetahui kodenya. Koper baru dibuka bersama sesaat sebelum ujian dimulai,” jelasnya.

Selain itu, peserta dilarang membawa alat elektronik dan dipandu secara jelas mengenai prosedur teknis ujian, termasuk peraturan keluar masuk ruang ujian dan cara pengisian lembar jawaban.

Ujian Berlangsung Tertib dan Penuh Konsentrasi

Ketua DPC PERADI Medan, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan ujian yang berlangsung tertib dan lancar. “Selama 120 menit ujian, suasana benar-benar hening. Para peserta menunjukkan keseriusan luar biasa dalam menjawab soal. Tidak ada satu pun pelanggaran ditemukan selama ujian berlangsung,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dukungan penuh dari DPN PERADI menjadi salah satu faktor kunci terselenggaranya kegiatan ini dengan baik. “Kami berharap seluruh peserta lulus dengan hasil memuaskan dan menjadi advokat-advokat handal di masa depan,” tambahnya.

Menjaga Standar, Mencetak Advokat Profesional

UPA merupakan salah satu komponen penting dalam menciptakan standar profesionalisme advokat yang tinggi. Dengan pelaksanaan yang disiplin dan diawasi langsung oleh DPN, PERADI menegaskan kembali komitmennya untuk hanya melahirkan advokat-advokat yang kompeten, berintegritas, dan siap mengabdi bagi penegakan hukum yang adil di Indonesia.

Informasi kelulusan peserta akan diumumkan selambat-lambatnya enam minggu setelah tanggal ujian melalui situs resmi PERADI di www.peradi.id.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading