Bertempat di ruang rapat Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 24 Agustus 2022, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., yang didampingi oleh Muhammad Daud B – Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI) dan Robby F. Assidiqie – Sekretaris Bidang Informasi, Komunikasi dan Publikasi DPN PERADI, melakukan pertemuan dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim.

Dalam pertemuan tersebut Ketua LPSK juga turut didampingi oleh para Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, S.H., M.H., Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc.,Psi, Dr. Manager Nasution, M.H.,M.A., dan Susilaningtias, S.H.,M.H., serta dihadiri oleh Sekretaris Jenderal LPSK, Dr. Ir. Noor Sidharta, M.H., MBA.

Pertemuan antara PERADI dan LPSK dilakukan guna membahas beberapa hal terkait dengan perlindungan saksi dan korban, rumah khusus perlindungan, restitusi bagi korban tindak pidan dan beberapa hal lainnya.

Pada kesempatannya, Ketua Umum DPN PERADI dalam pertemuan tersebut menyatakan beberapa hal penting itu terkait dengan konsep restitusi bagi korban tindak pidana dan bagaimana membangun sebuah mekanisme dalam sistem peradilan pidana. Kemudian penting juga rumah khusus bagi terlindung LPSK mengingat keberadaan saksi dan/atau orang-orang yang wajib dilindungi agar dapat memberikan kesaksiannya secara benar di hadapan pengadilan atau bagi justice kolabolator bisa mendapatkan perlindungan yang khusus.

Merespon masukan tersebut, Ketua LPSK mengharapkan agar dapat membangun kerja sama antara PERADI dan LPSK. Mengingat masukan-masukan atas persoalan hukum pidana yang menjadi tugas dan fungsi LPSK dalam hal perlindungan saksi dan korban, restitusi bagi korban dan kompensasi bagi korban tindak pidana khusus seperti UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual), terorisma dan korban pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat membutuhkan masukan dari PERADI sebagai organisasi profesi Advokat. Selain itu Wakil Ketua LPSK yang lainnya menyatakan hal yang sama akan pentingnya kerja sama antara PERADI dan LPSK secara khusus LPSK juga menawarkan kerja sama Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi stafnya.

Sekretaris Jenderal LPSK menambahkan bahwa draft MoU (Nota Kesepahaman) antara LPSK dan PERADI akan ditindaklanjuti oleh Biro Kerja Sama LPSK dan akan diinformasikan kembali kepada PERADI setelah dirumuskan terlebih dahulu diinternal. Pertemuan ini diakhiri dengan foto bersama antara Ketua LPSK dan Ketua Umum PERADI.