“Bersama memperkuat hak dan perlindungan perempuan”

Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) adalah sebuah konvensi internasional yang memfokuskan pada hak asasi perempuan dan penghapusan diskriminasi terhadap mereka. Dalam upaya untuk mendukung konvensi ini, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menjadi tuan rumah untuk Rapat Audiensi Bersama CEDAW Working Group Indonesia (CWGI) pada 30 Januari 2023.

Rapat audiensi ini dihadiri oleh Dewan Pimpinan Nasional PERADI, yang dipimpin oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI, M. Daud B., S.H. dan juga dihadiri oleh para perwakilan dari Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPN PERADI, CEDAW, dan Dewan Kehormatan Daerah DKI Jakarta. Sementara itu, dari pihak CWGI hadir Aida Mila Sari sebagai Ketua Rumpun Gema Perempuan, Nadila Yuvitasari dan Rena Herdiyani dari Yayasan Kalyanamitra, Nurlela dari OPSI, dan Fajri dari F&E.

Dalam rapat ini, PERADI dan CWGI membahas mengenai kekerasan seksual, perspektif gender, dan bantuan hukum bagi korban kekerasan. CWGI mengajak PERADI untuk mendukung advokasi kebijakan berbasis gender dan melakukan sosialisasi informasi tentang tata cara bantuan hukum probono serta memasukkan materi CEDAW ke dalam kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Integrasi materi CEDAW ke dalam PKPA PERADI akan membantu implementasi rekomendasi Komite CEDAW PBB untuk Pemerintah Republik Indonesia dan meningkatkan kualitas advokat muda dalam menerapkan kesetaraan gender dalam praktik hukum mereka. Selain itu, PERADI dan CWGI juga berencana untuk melakukan pendidikan gender, disabilitas, inklusi sosial, dan CEDAW kepada seluruh anggota PERADI.

Rapat ini juga membahas tentang dukungan advokasi kebijakan yang responsif terhadap gender, seperti RUU PPRT, RUU Kesetaraan Gender, revisi UU Perkawinan, revisi KUHP, dan sosialisasi UU TPKS kepada anggota PERADI.

PERADI dan CWGI berharap dapat memperkuat akses keadilan bagi perempuan korban diskriminasi dan kekerasan berbasis gender dan bekerja sama dengan jaringan organisasi perempuan untuk melakukan advokasi kasus-kasus tersebut. Mereka juga berharap dapat memperluas wawasan dan meningkatkan kualitas advokat muda melalui pemasukan materi CEDAW ke dalam kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta melalui pendidikan gender, disabilitas, inklusi sosial, dan pendidikan CEDAW yang ditawarkan kepada seluruh advokat PERADI.

Dengan demikian, PERADI dan CWGI bertekad untuk memperjuangkan hak asasi dan menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan melalui berbagai inisiatif dan upaya yang dilakukan bersama-sama. Kedua organisasi tersebut memahami bahwa kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.