Situasi dan iklim advokat saat ini di Indonesia dan kemunculan banyaknya organisasi advokat baru memunculkan tantangan dalam menegakkan etika advokat sebagai profesi yang terhormat. Menghadapi tantangan ini, PERADI telah menggagas Satu Standar Profesi Advokat dan Satu Dewan Kehormatan dengan tetap menghormati kemerdekaan dan otonomi dari masing – masing organisasi advokat yang ada sebagai jalan keluar dari tantangan tersebut.

Untuk menyebarluaskan gagasan tersebut, PERADI DPC Medan menggelar diskusi panel yang diadakan pada Jumat 26 Agustus 2022 di Hotel Emerald Garden Medan. Diskusi yang bertemakan “Satu Kode Etik, Satu Dewan Kehormatan untuk mempertahankan Advokat sebagai Profesi yang Mulia” tidak hanya ditujukan untuk membahas berbagai tantangan yang muncul dalam dunia profesi advokat namun juga diarahkan sebagai wahana sosialisasi antara advokat di Medan dan juga Sumatera Utaran.

Diskusi panel ini juga menghadirkan Lasbok Marbun, S.H., M.H., Ketua Bidang Advokat Magang dan Pendidikan Berkelanjutan DPN PERADI, Dr. Burhan Sidabariba, S.H., M.H., Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI wilayah Sumatera Utara, Dr. Japansen Sinaga, S.H., M.H., Ketua PERADI SAI DPC Medan,    dan Patar B. Sitinjak, S.H., M.Hum. Ketua KAI DPD Sumatera Utara.

Dalam pidato pembukaan diskusi panel tersebut, Hendrick P. Soambaton, S.H., M.H., Ketua PERADI DPC Medan menyampaikan bahwa tantangan terbesar bagi organisasi advokat saat ini adalah upaya mempertahankan kualitas profesi advokat yang direkrut oleh beragam organisasi profesi advokat, karena masing-masing organisasi advokat menerapkan standar profesinya sendiri-sendiri.

“Munculnya berbagai organisasi advokat adalah suatu kenyataan yang harus dihadapi karena itu kita semua sebagai bagian dari organisasi advokat perlu meneguhkan gagasan tentang satu standar profesi dan satu dewan kehormatan.” tambah Hendrick.

Dalam diskusi panel tersebut, Lasbok menjelaskan bahwa gagasan satu kode etik dan satu dewan kehormatan ini bukan hanya gagasan PERADI saja, namun sudah sejak awal digagas oleh beberapa Organisasi Advokat melalui pertemuan di Warung Daun, Cikini.

“Beberapa organisasi-organisasi advokat sebelumnya sudah menggagas ini melalui pertemuan di Warung Daun, Cikini. Jadi organisasi-organisasi advokat ini mencetuskan bagaimana dengan situasi sekarang. Dengan banyaknya Organisasi Advokat, maka kita bertekad menyatukan tujuan untuk membuat satu kode etik dan satu dewan kehormatan dalam mencapai apa yang disebut dengan Officium Nobile.” jelas Lasbok.

Hal tersebut disambut baik oleh beberapa organisasi advokat dan dengan keyakinan bahwa disatukannya kode etik dan dewan kehormatan ini akan segera tercapai, apalagi pada organisasi yang hadir pada acara ini juga sudah berkomitmen bersama.